Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benih lobster ilegal milik MA, pria asal Sukabumi diamankan Satreskrim) Polres Lebak - Polres Lebak

Benih lobster ilegal milik MA, pria asal Sukabumi diamankan Satreskrim) Polres Lebak - Polres Lebak

sukabumiheadline.com – Pria berinisial MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Polda Banten, karena membawa puluhan ribu ekor benih bening lobster ilegal, tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, total sekira 32.000 ekor benih lobster tersebut dikemas ke dalam lima kantong plastik polibag besar warna hitam. Benih lobster tersebut kemudian diangkut MA menggunakan mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik.

“Pengungkapan kasusnya pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Malingping–Bayah, tepatnya di Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan,” kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi, dalam pernyataannya, Senin (26/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Arninsi, puluhan ribu benih lobster tersebut akan dibawa menuju wilayah Cisolok dan Pelabuhan Ratu untuk diperjualbelikan.

“Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan dalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihaknyang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” papar Arninsi.

Lebih lanjut, Arninsi mengimbau agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami harap masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard menambahkan, MA disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Penerapan pasal disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” katanya.

Berita Terkait

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi
Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu
Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi
5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Selundupkan 32 ribu benih lobster ilegal, warga Sukabumi ditangkap di Banten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Pria Sukabumi paksa gadis 19 tahun layani 300 lelaki hidung belang, Rp50 ribu per transaksi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Germo asal Sukabumi paksa wanita Sumsel layani 10 pria sehari, fee Rp50 ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil

Berita Terbaru