ABSI Nilai Pembangunan Trotoar Kota Sukabumi Carut Marut

- Redaksi

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembanguan trotoar Jl. Ahmad Yani dibongkar. l Eka Lesmana

Pembanguan trotoar Jl. Ahmad Yani dibongkar. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Aliansi BEM se-Sukabumi (ABSI) menilai pembangunan area pedestrian Jl. Ahmad Yani, Kota Sukabumi, dinilai carut marut. Padahal, pembangunan tersebut menganggarkan Rp7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi.

Pembangunan area pedestrian di pusat Kota Sukabumi tersebut, menurut Koordinator ABSI Rifki Rizaldi, dimulai sejak 2 September hingga 20 Desember 2021, berdasarkan SPK antara pihak penyedia jasa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Tapi sejauh ini pengerjaan penataan trotoar Jalan Ahmad Yani diperkirakan oleh ABSI baru mencapai 40% sedangkan selain itu, rencana selanjutnya adalah penataan dan pembangunan pedestrian di Jalan Harun Kabir karena akan berhubungan dengan Pasar Pelita Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal, jangka waktu yang berdasarkan SPK dengan DPUTR sudah hampir selesai,“ kata Rifki kepada sukabumiheadlines.com, Ahad (5122021) malam.

Karenanya, ABSI menyebut 3 poin tuntutan, yakni pertama, Pemerintah Kota Sukabumi harus segera memberikan solusi kongkrit untuk segera menyiapkan lahan parkir agar tidak terjadi kemacetan dan carut marut dilokasi pedestrian.

“Kedua, kami meminta kejelasan terkait analisis dampak lingkungan terhadap proyek pembangunan pedesteian, apakah pembangunan pedestrian ini disertai amdal. Sedangkan yang ketiga, kami meminta kejelasan dalam hal rekayasa lalu lintas Jl. Ahmad Yani yang mana jalan tersebut menjadi pusat perekonomian,“ tandas Rifki.

Berita Terkait

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Berita Terbaru