ABSI Nilai Pembangunan Trotoar Kota Sukabumi Carut Marut

- Redaksi

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembanguan trotoar Jl. Ahmad Yani dibongkar. l Eka Lesmana

Pembanguan trotoar Jl. Ahmad Yani dibongkar. l Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKOLE – Aliansi BEM se-Sukabumi (ABSI) menilai pembangunan area pedestrian Jl. Ahmad Yani, Kota Sukabumi, dinilai carut marut. Padahal, pembangunan tersebut menganggarkan Rp7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi.

Pembangunan area pedestrian di pusat Kota Sukabumi tersebut, menurut Koordinator ABSI Rifki Rizaldi, dimulai sejak 2 September hingga 20 Desember 2021, berdasarkan SPK antara pihak penyedia jasa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Tapi sejauh ini pengerjaan penataan trotoar Jalan Ahmad Yani diperkirakan oleh ABSI baru mencapai 40% sedangkan selain itu, rencana selanjutnya adalah penataan dan pembangunan pedestrian di Jalan Harun Kabir karena akan berhubungan dengan Pasar Pelita Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal, jangka waktu yang berdasarkan SPK dengan DPUTR sudah hampir selesai,“ kata Rifki kepada sukabumiheadlines.com, Ahad (5122021) malam.

Karenanya, ABSI menyebut 3 poin tuntutan, yakni pertama, Pemerintah Kota Sukabumi harus segera memberikan solusi kongkrit untuk segera menyiapkan lahan parkir agar tidak terjadi kemacetan dan carut marut dilokasi pedestrian.

“Kedua, kami meminta kejelasan terkait analisis dampak lingkungan terhadap proyek pembangunan pedesteian, apakah pembangunan pedestrian ini disertai amdal. Sedangkan yang ketiga, kami meminta kejelasan dalam hal rekayasa lalu lintas Jl. Ahmad Yani yang mana jalan tersebut menjadi pusat perekonomian,“ tandas Rifki.

Berita Terkait

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB