Aksi Massa PMII: Pembangunan di Kota Sukabumi Menindas dan Kontradiktif

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo PMII soroti Pembangunan Kota Sukabumi I Eka Lesmana

Demo PMII soroti Pembangunan Kota Sukabumi I Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com I CIKOLE – Sekitar 60 orang aktifis mahasiswa tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi berujuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi dan Gedung DPRD, Jalan RE Martadinata (Dago), Rabu (1/12/2021).

Dalam aksinya, massa membawa banner bertuliskan: “PEMBANGUNAN DI KOTA SUKABUMI MENINDAS RAKYAT KECIL”. Aksi juga diisi dengan orasi secara bergantian, dan sempat memanas ketika mahasiswa tidak diizinkan masuk ke Gedung DPRD karena sedang ada kegiatan lain.

“Di dalam kita sedang ada kegiatan dan kami tidak mengetahui hari ini akan ada aksi ke DPRD karena tidak ada pemberitahuan,” ujar anggota Komisi II DPRD kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu melalui menurut Ketua Cabang PMII Syahrul Umar, mengutip pernyataan Plt. Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainna bahwa setidaknya ada tujuh proyek pembangunan infrastuktur prioritas di Kota Sukabumi pada tahun 2021, yaitu Jalur pendestrian Jalan A. Yani didanai APBD Kota dan Dana Intensif Daerah atau DID sebesar Rp7 miliar dengan taget penyelesaian 20 Desember 2021.

“Kemudian Penataan Terpadu Alun-alun dan Lapang Merdeka Kota Sukabumi, dan pembangunan ini menggunakan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dan anggran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan nilai Rp19,3 miliar, dengan target pengerjaan selesai dalam 155 hari kerja, artinya per 29 Desember 2021,” ujarnya kepada sukabumiheadlines.com.

Ia menambahkan, selanjutnya Pembenahan Jalan Kawasan Pasar Pelita yang dimulai awal tahun 2022. “Kemudian, pembangunan RSUD Al-Mulk, pembangunan tahap dua Puskesmas Nanggeleng menggunakan APBD Kota, pembangunan jalan serta drainase menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan pembangunan Pasar Lembursitu,” terangnya.

Lanjut Syahrul Umar, tujuan pembangunan infrastuktur prioritas Kota Sukabumi 2021 diharapankan mampu menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat, serta menyerap tenaga kerja lokal.

Kontradiktif

Ditambahkannya, melalui kajian dan hasil advokasi di lapangan oleh PC PMII menilai menilai dua titik pembangunan yang dikerjakan, yaitu pendestrian Jalan A. Yani dan alun-alun yang terintegrasi dengan Lapang Merdeka justru kontradiktif dengan pernyataan Kepala Bappeda tersebut.

“Faktanya merugikan masyarakat kecil, dalam hal ini para pedagang kaki lima (PKL) dan para juru parkir di area pembangunan pendestrian Jalan A. Yani, alun-alun dan Lapang Merdeka” tegasnya.

Syahrul Umar menyebut ada beberapa poin menjadi catatan dan perhatian dan tuntutan serius PC PMII Kota Sukabumi, yakni pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi harus memberikan solusi nyata bagi PKL di sepanjang Jalan A. Yani selama proses pembangunan berlangsung dan paska-pembangunan karena yang bertanggungjawab atas penyediaan tempat relokasi
adalah Pemkot Sukabumi.

“Jangan sampai pembangunan berjalan tanpa memikirkan nasib para PKL dan juru parkir di sepanjang pendestrian jalan,” kata dia.

Kedua, Pemkot harus memberikan kompensasi kepada para PKL dan para juru parkir yang terdampak pembangunan tersebut karena ada potensi proses pembangunan molor dari target yang telah ditentukan.

“Pembangunan prioritas di Kota Sukabumi tahun 2021, kami menilai, tidak berdampak signifikan pada
pertumbuhan ekonomi masyarakat dan terkesan tidak akomodatif, terlebih masih dalam masa pandemi Covid-19,” pungkas Syahrul Umar.

Berita Terkait

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan
Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:32 WIB

Pria mabuk di Sukabumi ngaku wartawan, ngamuk diduga palak guru SD, KDM turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Berita Terbaru

Ilustrasi hubungan toxic yang selalu diwarnai pertengkaran - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Kenali 5 ciri hubungan toxic yang harus segera diakhiri

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:12 WIB