Ancaman 20 Tahun Penjara, Wanita asal Sukabumi Jauh Merantau ke Mataram Cuma Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RH, wanita asal Sukabumi jadi pengedar sabu di Mataram, NTB. l Istimewa

RH, wanita asal Sukabumi jadi pengedar sabu di Mataram, NTB. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Lima pengedar sabu berhasil ditangkap di Kota Mataram, Senin (4/3/2024) lalu. Dari tangan terduga pelaku diamankan sabu seberat 5 gram lebih.

Penangkapan lima pelaku tersebut dilakukan di tiga lokasi. Kasus tersebut terungkap setelah Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu di sebuah gang di wilayah Kecamatan Selaparang.

Dikutip dari laman resminya pada Jumat (8/3/2024), Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan para pelaku berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi atau TKP. Pertama di Gang Surapati, Cemara, Kecamatan Selaparang, kedua di sebuah rumah di wilayah Pajang Timur Kecamatan Mataram dan ketiga di sebuah rumah di wilayah Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga :  Mini Biografi Ucu Agustin, Wanita Sukabumi dari Ponpes ke Festival Film Internasional Berlin

Dari lima terduga satu di antaranya merupakan perempuan inisial RH berusia 31 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Empat pelaku lain, yakni P (26 tahun), HA (51) dan S (30) sama-sama asal Karang Jangkong Cakranegara. Lalu satu pelaku inisial AJ usia 27 tahun asal Pajang Timur, Mataram,” jelas Bagus.

“Sekarang para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram,” imbuhnya.

Baca Juga :  Makin lengket bareng Wanita Sukabumi, Ruben Onsu: Assalamualaikum

Para pelaku diamankan saat hendak transaksi sabu. Barang bukti sabu terbungkus tisu dalam kotak rokok saat penggeledahan di lokasi pertama. Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, pisau dan lain-lain.

“Barang bukti sabu sempat dibuang oleh pelaku, tapi diketahui petugas,” katanya.

Atas pengungkapan ini, para terduga diancam pasal 114, pasal 112 dan/atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri
Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:33 WIB

Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:47 WIB

Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131