Ancaman 20 Tahun Penjara, Wanita asal Sukabumi Jauh Merantau ke Mataram Cuma Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RH, wanita asal Sukabumi jadi pengedar sabu di Mataram, NTB. l Istimewa

RH, wanita asal Sukabumi jadi pengedar sabu di Mataram, NTB. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Lima pengedar sabu berhasil ditangkap di Kota Mataram, Senin (4/3/2024) lalu. Dari tangan terduga pelaku diamankan sabu seberat 5 gram lebih.

Penangkapan lima pelaku tersebut dilakukan di tiga lokasi. Kasus tersebut terungkap setelah Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu di sebuah gang di wilayah Kecamatan Selaparang.

Dikutip dari laman resminya pada Jumat (8/3/2024), Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan para pelaku berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi atau TKP. Pertama di Gang Surapati, Cemara, Kecamatan Selaparang, kedua di sebuah rumah di wilayah Pajang Timur Kecamatan Mataram dan ketiga di sebuah rumah di wilayah Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari lima terduga satu di antaranya merupakan perempuan inisial RH berusia 31 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Empat pelaku lain, yakni P (26 tahun), HA (51) dan S (30) sama-sama asal Karang Jangkong Cakranegara. Lalu satu pelaku inisial AJ usia 27 tahun asal Pajang Timur, Mataram,” jelas Bagus.

“Sekarang para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram,” imbuhnya.

Para pelaku diamankan saat hendak transaksi sabu. Barang bukti sabu terbungkus tisu dalam kotak rokok saat penggeledahan di lokasi pertama. Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, pisau dan lain-lain.

“Barang bukti sabu sempat dibuang oleh pelaku, tapi diketahui petugas,” katanya.

Atas pengungkapan ini, para terduga diancam pasal 114, pasal 112 dan/atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Tawuran pelajar Sukabumi, 2 pelajar SMK Pertanian Cibadak dibacok
Andriansyah ditemukan meninggal dunia dalam Alfamart di Sukabumi
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak
Respons “ulah ngopi wae”, Bupati Sukabumi naikkan 100% anggaran perbaikan Jalan Parungkuda-Kabandungan
Truk muatan kayu terguling timpa Warung Madura di Parungkuda Sukabumi
Tol Bocimi Seksi 2 longsor lagi, Jalan Nasional ramai lancar
Bupati Sukabumi respons “ulah ngopi wae” dari netizen
Jalan Kabupaten di Nyalindung Sukabumi 4 tahun rusak, warga: Sudah sering diukur

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:08 WIB

Tawuran pelajar Sukabumi, 2 pelajar SMK Pertanian Cibadak dibacok

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Andriansyah ditemukan meninggal dunia dalam Alfamart di Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:00 WIB

Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Respons “ulah ngopi wae”, Bupati Sukabumi naikkan 100% anggaran perbaikan Jalan Parungkuda-Kabandungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:00 WIB

Truk muatan kayu terguling timpa Warung Madura di Parungkuda Sukabumi

Berita Terbaru