Ancaman 20 Tahun Penjara, Wanita asal Sukabumi Jauh Merantau ke Mataram Cuma Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RH, wanita asal Sukabumi jadi pengedar sabu di Mataram, NTB. l Istimewa

RH, wanita asal Sukabumi jadi pengedar sabu di Mataram, NTB. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Lima pengedar sabu berhasil ditangkap di Kota Mataram, Senin (4/3/2024) lalu. Dari tangan terduga pelaku diamankan sabu seberat 5 gram lebih.

Penangkapan lima pelaku tersebut dilakukan di tiga lokasi. Kasus tersebut terungkap setelah Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu di sebuah gang di wilayah Kecamatan Selaparang.

Dikutip dari laman resminya pada Jumat (8/3/2024), Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan para pelaku berhasil ditangkap.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi atau TKP. Pertama di Gang Surapati, Cemara, Kecamatan Selaparang, kedua di sebuah rumah di wilayah Pajang Timur Kecamatan Mataram dan ketiga di sebuah rumah di wilayah Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari lima terduga satu di antaranya merupakan perempuan inisial RH berusia 31 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Empat pelaku lain, yakni P (26 tahun), HA (51) dan S (30) sama-sama asal Karang Jangkong Cakranegara. Lalu satu pelaku inisial AJ usia 27 tahun asal Pajang Timur, Mataram,” jelas Bagus.

Baca Juga :  Wanita asal Lengkong Sukabumi Jadi Tersangka Pelaku Investasi Bodong, Korban Rugi Miliaran Rupiah

“Sekarang para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram,” imbuhnya.

Para pelaku diamankan saat hendak transaksi sabu. Barang bukti sabu terbungkus tisu dalam kotak rokok saat penggeledahan di lokasi pertama. Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, pisau dan lain-lain.

“Barang bukti sabu sempat dibuang oleh pelaku, tapi diketahui petugas,” katanya.

Atas pengungkapan ini, para terduga diancam pasal 114, pasal 112 dan/atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:48 WIB

Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Berita Terbaru

Unjuk rasa menolak pemukiman Israel di Tepi Barat. l Istimewa

Internasional

Pemukim Yahudi di Tepi Barat bertambah signifikan, PBB murka

Senin, 15 Des 2025 - 01:04 WIB