Ancaman 20 Tahun Penjara, Wanita asal Sukabumi Jauh Merantau ke Mataram Cuma Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RH, wanita asal Sukabumi jadi pengedar sabu di Mataram, NTB. l Istimewa

RH, wanita asal Sukabumi jadi pengedar sabu di Mataram, NTB. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Lima pengedar sabu berhasil ditangkap di Kota Mataram, Senin (4/3/2024) lalu. Dari tangan terduga pelaku diamankan sabu seberat 5 gram lebih.

Penangkapan lima pelaku tersebut dilakukan di tiga lokasi. Kasus tersebut terungkap setelah Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu di sebuah gang di wilayah Kecamatan Selaparang.

Dikutip dari laman resminya pada Jumat (8/3/2024), Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan para pelaku berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi atau TKP. Pertama di Gang Surapati, Cemara, Kecamatan Selaparang, kedua di sebuah rumah di wilayah Pajang Timur Kecamatan Mataram dan ketiga di sebuah rumah di wilayah Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari lima terduga satu di antaranya merupakan perempuan inisial RH berusia 31 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Empat pelaku lain, yakni P (26 tahun), HA (51) dan S (30) sama-sama asal Karang Jangkong Cakranegara. Lalu satu pelaku inisial AJ usia 27 tahun asal Pajang Timur, Mataram,” jelas Bagus.

“Sekarang para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram,” imbuhnya.

Para pelaku diamankan saat hendak transaksi sabu. Barang bukti sabu terbungkus tisu dalam kotak rokok saat penggeledahan di lokasi pertama. Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, pisau dan lain-lain.

“Barang bukti sabu sempat dibuang oleh pelaku, tapi diketahui petugas,” katanya.

Atas pengungkapan ini, para terduga diancam pasal 114, pasal 112 dan/atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi: Anggaran daerah harus berdampak nyata bagi masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi

Selasa, 8 September 2026 - 21:27 WIB

Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Senin, 7 September 2026 - 21:38 WIB

Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar

Berita Terbaru

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK) - sukabumiheadline.com

Bisnis

Daftar AMDK paling digemari Gen Z, bukan AQUA juaranya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:17 WIB

Menara kembar WTC meledak pada peristiwa New York 11 September - Ist

Internasional

Mengenang serangan menara WTC 9/11, dan trend mualaf yang meningkat

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:30 WIB