ASN Sukabumi Sudah Tahu Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13? 2 Golongan PNS Ini Tak Dapat THR

- Redaksi

Minggu, 27 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sri Mulyani. l Fery Heryadi

Ilustrasi Sri Mulyani. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Tunjangan Hari Raya (THR) memang biasa dibagikan saat Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada Juni. Namun sayangnya, ada kabar buruk mengenai pencairan THR 2022 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut ada dua golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke-13 tahun 2022 dan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.

Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13. “Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun untuk jadwal pencairannya pada H-14 Idul Fitri atau tepatnya pada April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.

Meski begitu ternyata ada golongan PNS yang tidak bisa menerima THR di tahun ini. Merujuk aturan yang telah diterbitkan Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.

Terdapat dua golongan PNS yang ternyata tidak akan mendapatkan THR. THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima THR. “THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” ujarnya.

Menurut Menkeu bahwa THR untuk ASN diberikan kepada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun. “Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan juga,” imbuh Sri Mulyani.

Sementara, mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya,” kata dia.

Dengan demikian, untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Namun, Sri Mulyani sudah memastikan untuk pencairan THR dipastikan dua minggu sebelum lebaran tiba.

Berita Terkait

Sorgum: Tanaman kaya gizi pengganti beras, dikembangkan di Sukabumi untuk co-firing
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI
Tessa Wijaya, kisah karier Wanita Sukabumi sebelum dirikan Xendit bernilai Rp14 triliun
Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Menghitung luas panen 4 kecamatan penghasil bunga Krisan di Sukabumi, diekspor ke Jepang
Mengenal 27 produk kerajinan khas Jawa Barat, ada Batik Lokatmala Sukabumi
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:28 WIB

Sorgum: Tanaman kaya gizi pengganti beras, dikembangkan di Sukabumi untuk co-firing

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:09 WIB

Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Tessa Wijaya, kisah karier Wanita Sukabumi sebelum dirikan Xendit bernilai Rp14 triliun

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%

Senin, 22 Juni 2026 - 07:20 WIB

Menghitung luas panen 4 kecamatan penghasil bunga Krisan di Sukabumi, diekspor ke Jepang

Berita Terbaru