28.6 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Hancur, mobil terperosok longsor Jalan Tol Bocimi Longsor di Ciambar Sukabumi, Cek foto-fotonya

sukabumiheadline.com - Petugas gabungan berhasil mengevakuasi mobil...

Asyik Karokean di Kafe Palabuhanratu Sukabumi, Warga Citepus Dihajar Pakai Botol

SukabumiAsyik Karokean di Kafe Palabuhanratu Sukabumi, Warga Citepus Dihajar Pakai Botol

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Asyik hiburan dengan karaoke di salah satu kafe yang berada di Kampung Katapang Condong, atau Pasar Monyet, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seorang pengunjung dianiaya hingga mengalami luka di pelipis.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com dari Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul Simangunsomg, Iwan Setiawan (39) warga Citepus harus menerima lima jahitan di sekitar pelipisnya setelah alami luka robek akibat dianiaya salah satu pengunjung kafe berinisial R (39).

Dijelaskan Mangapul, peristiwa berawal saat sekelompok orang sedang melaksanakan hiburan di Kafe D&Zie yang berada di sekitar Pasar Monyet sekira pukul 02.00 WIB, keributan terjadi.

“Kita sudah menerima laporan polisi pada Rabu, 11 Januari 2023 pada jam 09.50 WIB, di mana adanya peristiwa penganiayaan di salah satu kafe pada jam 02.00 WIB,” ujarnya. Rabu, (11/1/2023) malam kepada awak media.

“Setelah kita lakukan cek TKP, di sana muncul saksi-saksi, bahwa di sana ada kegiatan karokean. Di sana ada beberapa orang, saksi yang kita periksa ada tiga orang,” imbuhnya.

Lanjut Mangapul dari keterangan para saksi, terdapat satu orang yang menimbulkan ataupun pelaku sesuai ciri-cirinya yang diungkapkan korban saat diperiksa.

“Sesuai keterangan korban, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku sekira dua kilometer dari tempat kejadian, yaitu di tempat tinggalnya Jalan Kidang Kencana,” jelasnya.

“Pelaku mengakui bahwa melakukan pemukulan dengan botol, bisa kita lihat ini barang bukti pecahan botol yang dipukulkan ke pelipis korban,” sambungnya.

Awal kejadian, kata Mangapul, saat itu ada bahasa ataupun kata-kata “rese” pada saat sekelompok orang tersebut. Setelah adanya senggolan saat berkaraoke, selanjutnya pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan botol.

“Pengakuan si pelapor juga sebagai korban, dia pengaruh minuman juga, sama-sama minum. Pelaku dan teman korban saling mengenal, tapi pelaku dengan korban tidak saling kenal,” jelas Mangapul.

“Yang menjadi pemicunya itu akibat kesalahpahaman saat nyanyi nyanyi di kafe,” terangnya.

Mangapul menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 Dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Kita menerapkan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat, ancaman hukuman 5 tahun. Saat ini kondisi korban sudah ditangani tim medis rumah sakit dan sudah dinyatakan bisa pulang. Korban mendapatkan lima jahitan dengan tiga centimeter luka di pelipis,” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer