Bandar Narkoba Diobrak-abrik Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun dua minggu terakhir di bulan Agustus dan awal September 2021.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) masing – masing Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cikole 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, Cicurug 1 kasus, Cibereum 2 kasus dan Sukalarang1 kasus.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (3/9/2021), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan kepada sejumlah awak media.

“Hari ini kami berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 11 tersangka terdapat barang bukti diantaranya Sabu 685,33 gram, Tembakau Sintetis 135,35 gram, 5.405 butir Tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro, 36 butir Riklona, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat, 11 unit handphone berbagai merk, 2 unit timbangan digital,1 buah kartu ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.045.000.

“Dengan tersangka inisial RN (21), AGI (27), SRP (21), DRP (23), FFZ (20), MZ (20), DYP ( 31), D (24), RW (20), AS (46), MG (43) dan dari 11 tersangka perannya berbeda-beda dari bandar sampai kurir,” ujarnya.

Baca Juga :  4 Wanita Sukabumi yang Dijual ke Papua akan Segera Dijemput

Masih menurut dia, modus dalam menjalankan aksi nya masih dengan pola lama ada yang bertemu langsung, ada yang dengan cara transfer kemudian dengan petunjuk dan arahan-arahan.

“Dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 ancaman 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan
Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda
Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi
Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:48 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Hak Asasi Manusia adalah kebutuhan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10 WIB

Kali pertama di era Bupati Sukabumi Asep Japar, ini alasan Hari Juang Siliwangi 2025 ditunda

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:06 WIB

Peringatan Hari Juang Siliwangi 2025 di Sukabumi ditunda, PP: Penyimpangan sejarah, cacat administrasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Berita Terbaru

Tiga perempuan Sunda di perkebunan teh - sukabumiheadline.com

Kultur

5 fakta dan keunikan suku Sunda

Minggu, 14 Des 2025 - 00:53 WIB

Elang Jawa - Kemenhut RI

Nasional

Wamenhut lepas liar Elang Jawa dilengkapi GPS di Sukabumi

Sabtu, 13 Des 2025 - 19:24 WIB