Bandar Narkoba Diobrak-abrik Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun dua minggu terakhir di bulan Agustus dan awal September 2021.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) masing – masing Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cikole 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, Cicurug 1 kasus, Cibereum 2 kasus dan Sukalarang1 kasus.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (3/9/2021), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan kepada sejumlah awak media.

“Hari ini kami berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 11 tersangka terdapat barang bukti diantaranya Sabu 685,33 gram, Tembakau Sintetis 135,35 gram, 5.405 butir Tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro, 36 butir Riklona, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat, 11 unit handphone berbagai merk, 2 unit timbangan digital,1 buah kartu ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.045.000.

“Dengan tersangka inisial RN (21), AGI (27), SRP (21), DRP (23), FFZ (20), MZ (20), DYP ( 31), D (24), RW (20), AS (46), MG (43) dan dari 11 tersangka perannya berbeda-beda dari bandar sampai kurir,” ujarnya.

Baca Juga :  Bisnis Haram, 4 Pria asal Cikembar dan Ciracap Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara

Masih menurut dia, modus dalam menjalankan aksi nya masih dengan pola lama ada yang bertemu langsung, ada yang dengan cara transfer kemudian dengan petunjuk dan arahan-arahan.

“Dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 ancaman 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi
Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi
Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi
Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air
Jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Pandangan Umum Fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi soal Raperda Penanggulangan Kebakaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 16:09 WIB

2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi

Senin, 17 November 2025 - 14:57 WIB

Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bunyi surat bersama bayi Harvika, dibuang di pos ronda Warungkiara Sukabumi

Senin, 17 November 2025 - 06:32 WIB

Tatapan kosong kakak adik yatim ke rumahnya yang ambruk di Cikembar Sukabumi

Minggu, 16 November 2025 - 21:09 WIB

Besok Reni wanita Sukabumi korban perdagangan orang kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru