Bandar Narkoba Diobrak-abrik Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun dua minggu terakhir di bulan Agustus dan awal September 2021.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) masing – masing Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cikole 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, Cicurug 1 kasus, Cibereum 2 kasus dan Sukalarang1 kasus.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (3/9/2021), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan kepada sejumlah awak media.

“Hari ini kami berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 11 tersangka terdapat barang bukti diantaranya Sabu 685,33 gram, Tembakau Sintetis 135,35 gram, 5.405 butir Tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro, 36 butir Riklona, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat, 11 unit handphone berbagai merk, 2 unit timbangan digital,1 buah kartu ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.045.000.

“Dengan tersangka inisial RN (21), AGI (27), SRP (21), DRP (23), FFZ (20), MZ (20), DYP ( 31), D (24), RW (20), AS (46), MG (43) dan dari 11 tersangka perannya berbeda-beda dari bandar sampai kurir,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditangkap Aparat Polres Sukabumi Kota, RW Diancam 20 Tahun Penjara

Masih menurut dia, modus dalam menjalankan aksi nya masih dengan pola lama ada yang bertemu langsung, ada yang dengan cara transfer kemudian dengan petunjuk dan arahan-arahan.

“Dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 ancaman 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terlibat prostitusi online tarif Rp175 ribu, remaja asal Sukabumi diamankan di Bogor
19 pelajar bandel asal Sukabumi yang masuk barak militer dapat jatah Rp6,6 juta per orang
8 PK KNPI Dapil 2 tunda rekomendasi ke balon Ketua DPD Kabupaten Sukabumi
Dukung TMMD ke-124, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Wujud sinergi bangun daerah
Anggota DPRD tantang Bupati Sukabumi tembus kemacetan Cibadak tanpa pengawalan
Hardiknas 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan soal keberpihakan anggaran
Ngeri! Ibu dan anak di Kota Sukabumi disiram air keras saat naik motor
Berkat aksi heroik ojol, pria asal Lampung jadi jambret di Sukabumi, akhirnya dibekuk

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:09 WIB

Terlibat prostitusi online tarif Rp175 ribu, remaja asal Sukabumi diamankan di Bogor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:35 WIB

19 pelajar bandel asal Sukabumi yang masuk barak militer dapat jatah Rp6,6 juta per orang

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:55 WIB

8 PK KNPI Dapil 2 tunda rekomendasi ke balon Ketua DPD Kabupaten Sukabumi

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:35 WIB

Dukung TMMD ke-124, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Wujud sinergi bangun daerah

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:09 WIB

Anggota DPRD tantang Bupati Sukabumi tembus kemacetan Cibadak tanpa pengawalan

Berita Terbaru

Razia truk AMDK AQUA - Istimewa

Regulasi

Jika KDM setuju, mulai Juni 2025 jalanan Sukabumi bebas ODOL

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:39 WIB

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Regulasi

Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:22 WIB