Bandar Narkoba Diobrak-abrik Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun dua minggu terakhir di bulan Agustus dan awal September 2021.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) masing – masing Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cikole 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, Cicurug 1 kasus, Cibereum 2 kasus dan Sukalarang1 kasus.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (3/9/2021), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan kepada sejumlah awak media.

“Hari ini kami berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 11 tersangka terdapat barang bukti diantaranya Sabu 685,33 gram, Tembakau Sintetis 135,35 gram, 5.405 butir Tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro, 36 butir Riklona, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat, 11 unit handphone berbagai merk, 2 unit timbangan digital,1 buah kartu ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.045.000.

“Dengan tersangka inisial RN (21), AGI (27), SRP (21), DRP (23), FFZ (20), MZ (20), DYP ( 31), D (24), RW (20), AS (46), MG (43) dan dari 11 tersangka perannya berbeda-beda dari bandar sampai kurir,” ujarnya.

Baca Juga :  Orang Tua Tega, Punya Anak Janda Muda Disuruh Jual Narkoba di Cireunghas Sukabumi

Masih menurut dia, modus dalam menjalankan aksi nya masih dengan pola lama ada yang bertemu langsung, ada yang dengan cara transfer kemudian dengan petunjuk dan arahan-arahan.

“Dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 ancaman 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet
Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon
Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini
Pria 40 tahun asal Cicantayan Sukabumi tewas tenggelam dalam sumur

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:17 WIB

Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:15 WIB

TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Selasa, 14 Okt 2025 - 19:29 WIB