Bandar Narkoba Diobrak-abrik Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

- Redaksi

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota I Eka Lesmana

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam kurun dua minggu terakhir di bulan Agustus dan awal September 2021.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) masing – masing Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cikole 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, Cicurug 1 kasus, Cibereum 2 kasus dan Sukalarang1 kasus.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Jumat (3/9/2021), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan kepada sejumlah awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Bikin Panik, 5 Remaja Cicurug Sukabumi Hilang Ditemukan Selamat

Ia menambahkan, dari 11 tersangka terdapat barang bukti diantaranya Sabu 685,33 gram, Tembakau Sintetis 135,35 gram, 5.405 butir Tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro, 36 butir Riklona, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat, 11 unit handphone berbagai merk, 2 unit timbangan digital,1 buah kartu ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.045.000.

“Dengan tersangka inisial RN (21), AGI (27), SRP (21), DRP (23), FFZ (20), MZ (20), DYP ( 31), D (24), RW (20), AS (46), MG (43) dan dari 11 tersangka perannya berbeda-beda dari bandar sampai kurir,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Sukaraja Sukabumi Ini Bukan Mau Berenang, Tapi Ditelanjangi Karena Ini

Masih menurut dia, modus dalam menjalankan aksi nya masih dengan pola lama ada yang bertemu langsung, ada yang dengan cara transfer kemudian dengan petunjuk dan arahan-arahan.

“Dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197, UU RI NOMOR 36/2009 ancaman 12 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir
Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah
Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi
Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari
Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan
Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 04:09 WIB

Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:26 WIB

Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan

Berita Terbaru

Regulasi

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Senin, 29 Des 2025 - 21:41 WIB

Konten

Bantahan Aura Kasih soal tudingan jadi peliharaan gadun

Senin, 29 Des 2025 - 17:23 WIB

Headline

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Des 2025 - 16:42 WIB