Banding JPU Diterima, Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan. l Istimewa

Herry Wirawan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022, mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus predator seksual Herry Wirawan (36).

Banding JPU diterima membuat vonis seumur Herry dinaikkan jadi hukuman mati. Ia juga diberi vonis baru berupa kewajiban membayar uang restitusi (ganti rugi) kepada 13 korbannya sebesar Rp300 juta.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, Herry merupakan guru agama sekaligus pemilik pesantren di Bandung, adalah predator seksual yang dinobatkan masyarakat sebagai lelaki paling bajingan 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia terbukti sedikitnya memperkosa 13 anak perempuan yang bersekolah di pesantrennya. Delapan di antaranya hamil. Total 9 bayi lahir akibat pemerkosaan ini.

Baca Juga :  Peluang Buat Santri Salafiyah di Sukabumi, Ini Syarat Program Persiapan Beasiswa Kemenag

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian putus majelis hakim PT Bandung, yang dipimpin Hakim Ketua Herri Swantoro, dikutip dari kompas.com.

Februari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang pertama kali mengadili kasus biadab ini menjatuhkan vonis seumur hidup. PN Bandung juga membebankan kewajiban restitusi pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PT Bandung membatalkannya, dengan alasan bertentangan dengan hukum Indonesia.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Denny Siregar Hina Santri Ternyata Ditangani Polda Metro Jaya

Vonis ini memenuhi keinginan sejumlah korban. Februari lalu, kuasa hukum salah satu korban menyatakan keberatan dengan hukuman seumur hidup.

“Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Karena kalau dilihat dari beban psikis korban, kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun,” ujar kuasa hukum bernama Yudi Kurnia kepada Detik.

“Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara,” tambahnya.

Sebanyak 13 santriwati di bawah umur diperkosa Herry sejak 2016. Kejahatannya baru terkuak pada Mei 2021 setelah keluarga salah satu korban melapor ke polisi.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru

Ilustrasi tradisi saling bersalaman di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran - sukabumiheadline.com

Khazanah

Muhammadiyah sudah tentukan 1 Syawal 1447 H

Jumat, 13 Mar 2026 - 09:18 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131