Banding JPU Diterima, Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan. l Istimewa

Herry Wirawan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022, mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus predator seksual Herry Wirawan (36).

Banding JPU diterima membuat vonis seumur Herry dinaikkan jadi hukuman mati. Ia juga diberi vonis baru berupa kewajiban membayar uang restitusi (ganti rugi) kepada 13 korbannya sebesar Rp300 juta.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, Herry merupakan guru agama sekaligus pemilik pesantren di Bandung, adalah predator seksual yang dinobatkan masyarakat sebagai lelaki paling bajingan 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia terbukti sedikitnya memperkosa 13 anak perempuan yang bersekolah di pesantrennya. Delapan di antaranya hamil. Total 9 bayi lahir akibat pemerkosaan ini.

Baca Juga :  Cerita Inspiratif Silmatunnisa, Santriwati Asal Sukabumi Hingga Bisa Kuliah di Turkiye

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian putus majelis hakim PT Bandung, yang dipimpin Hakim Ketua Herri Swantoro, dikutip dari kompas.com.

Februari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang pertama kali mengadili kasus biadab ini menjatuhkan vonis seumur hidup. PN Bandung juga membebankan kewajiban restitusi pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PT Bandung membatalkannya, dengan alasan bertentangan dengan hukum Indonesia.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga :  Tanya ke Santri Soal Hukum Hormat Bendera Dalam Islam, UAH Nilai BPIP Salah Alamat

Vonis ini memenuhi keinginan sejumlah korban. Februari lalu, kuasa hukum salah satu korban menyatakan keberatan dengan hukuman seumur hidup.

“Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Karena kalau dilihat dari beban psikis korban, kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun,” ujar kuasa hukum bernama Yudi Kurnia kepada Detik.

“Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara,” tambahnya.

Sebanyak 13 santriwati di bawah umur diperkosa Herry sejak 2016. Kejahatannya baru terkuak pada Mei 2021 setelah keluarga salah satu korban melapor ke polisi.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru