Banding JPU Diterima, Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan. l Istimewa

Herry Wirawan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022, mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus predator seksual Herry Wirawan (36).

Banding JPU diterima membuat vonis seumur Herry dinaikkan jadi hukuman mati. Ia juga diberi vonis baru berupa kewajiban membayar uang restitusi (ganti rugi) kepada 13 korbannya sebesar Rp300 juta.

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, Herry merupakan guru agama sekaligus pemilik pesantren di Bandung, adalah predator seksual yang dinobatkan masyarakat sebagai lelaki paling bajingan 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia terbukti sedikitnya memperkosa 13 anak perempuan yang bersekolah di pesantrennya. Delapan di antaranya hamil. Total 9 bayi lahir akibat pemerkosaan ini.

Baca Juga :  Komnas HAM Ngebet Hukuman Mati di Indonesia Dihapus Total

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian putus majelis hakim PT Bandung, yang dipimpin Hakim Ketua Herri Swantoro, dikutip dari kompas.com.

Februari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung yang pertama kali mengadili kasus biadab ini menjatuhkan vonis seumur hidup. PN Bandung juga membebankan kewajiban restitusi pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PT Bandung membatalkannya, dengan alasan bertentangan dengan hukum Indonesia.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Pemberdayaan Masyarakat ala Himpunan Pengusaha Nahdliyin Sukabumi

Vonis ini memenuhi keinginan sejumlah korban. Februari lalu, kuasa hukum salah satu korban menyatakan keberatan dengan hukuman seumur hidup.

“Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Karena kalau dilihat dari beban psikis korban, kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun,” ujar kuasa hukum bernama Yudi Kurnia kepada Detik.

“Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara,” tambahnya.

Sebanyak 13 santriwati di bawah umur diperkosa Herry sejak 2016. Kejahatannya baru terkuak pada Mei 2021 setelah keluarga salah satu korban melapor ke polisi.

Berita Terkait

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum
Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas
Ini dokumen dan barang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil
Kasus korupsi BJB, KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung
Ibu pembunuh wanita Sukabumi utang fee Rp1,5 M ke pengacara yang bantu vonis bebas anak

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:48 WIB

Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Senin, 17 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mulai 1 April sistem tilang langsung sita kendaraan? Ini penjelasan Kakorlantas

Berita Terbaru