Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belakangan ini yang bertindak kebablasan dengan melakukan aksi premanisme, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas.

“Banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip Antara, Jumat (25/4/2025).

Tito mengatakan salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Mendagri menegaskan ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Tito mengingatkan hal itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” jelas dia.

Mantan Kapolri itu mengatakan UU Ormas dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades di Sukabumi Senang Penambahan Masa Jabatan Disetujui DPR, Tapi...

Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. Dia menyerahkan DPR untuk membahas dan memutuskan.

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.

Tito mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi. Dia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi di Depok.

“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” ucapnya.

Premanisme berkedok ormas menjadi sorotan Komisi III DPR. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas yakni di Suban dan Depok.

Berita Terkait

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%
Daftar 28 bank versi PPATK yang aktif transaksi judi online, BCA juara
Tak lagi Kemenag, Pengadilan Agama kini di bawah Mahkamah Agung
Oalah meskipun bawa SIM Digital ternyata tetap ditilang dan denda, terus kenapa dibuat?
Warga Sukabumi yang hobi judol harus siap di-blacklist OJK dari semua layanan jasa keuangan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:15 WIB

Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bakal banyak calon di Pilpres 2029, MK hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%

Berita Terbaru

Lakalantas di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi - Hery Lukmanulhakim

Peristiwa

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 02:39 WIB