Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

Menteru Dalam Negeri Tito Karnavian. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belakangan ini yang bertindak kebablasan dengan melakukan aksi premanisme, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas.

“Banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito, dikutip Antara, Jumat (25/4/2025).

Tito mengatakan salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendagri menegaskan ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Tito mengingatkan hal itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

Baca Juga :  Tito Karnavian instruksikan bupati dan wali kota hidupkan kembali pos ronda

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” jelas dia.

Mantan Kapolri itu mengatakan UU Ormas dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” ujarnya.

Tito mengatakan langkah revisi tetap harus mengikuti prosedur yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. Dia menyerahkan DPR untuk membahas dan memutuskan.

Baca Juga :  Mendagri ungkap Kota dan Kabupaten Sukabumi masuk kategori "merah"

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelas Tito.

Tito mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi. Dia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi di Depok.

“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” ucapnya.

Premanisme berkedok ormas menjadi sorotan Komisi III DPR. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat dua kasus yang melibatkan ormas yakni di Suban dan Depok.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:41 WIB

Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terbaru

Internasional

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Minggu, 25 Jan 2026 - 22:43 WIB

Ilustrasi istri mengambil uang dari saku celana kotor yang mau dicuci - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:18 WIB