Bareskrim Periksa Klub Persija untuk Kasus Robot Trading Viral Blast

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Persija Jakarta. l Istimewa

Tim Persija Jakarta. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola Indonesia. Pemeriksaan dilakukan erkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast.

Adapun, ketiga klub sepak bola yang diperiksa adalah klub klub yang berlaga di Liga 1, yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United.

“Yang sudah sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United,” kata Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, seperti diberitakan sindonews.com Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Ditambahkan Robertus, dalam proses pemeriksaan, pihaknya mendalami soal sponsorship dari Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana investasi bodong.

“Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub,” ujarnya.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Pemeriksaan merupakan buntut dari kasus kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah crazy rich dan kalangan selebritis.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru