Bareskrim Periksa Klub Persija untuk Kasus Robot Trading Viral Blast

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Persija Jakarta. l Istimewa

Tim Persija Jakarta. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola Indonesia. Pemeriksaan dilakukan erkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast.

Adapun, ketiga klub sepak bola yang diperiksa adalah klub klub yang berlaga di Liga 1, yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United.

“Yang sudah sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United,” kata Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, seperti diberitakan sindonews.com Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Ditambahkan Robertus, dalam proses pemeriksaan, pihaknya mendalami soal sponsorship dari Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana investasi bodong.

“Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiket Persib vs Madura United ludes, Bojan Hodak singgung Bobotoh

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Pemeriksaan merupakan buntut dari kasus kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah crazy rich dan kalangan selebritis.

Berita Terkait

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Berita Terbaru

Gerhana matahari cincin - Ilustrasi sukabumiheadline.com/AI

Sains

17 Februari bakal ada fenomena gerhana matahari cincin

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com

Pendidikan

KDM ingin semua pelajar di Jawa Barat cinta alam sejak dini

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131