Bareskrim Periksa Klub Persija untuk Kasus Robot Trading Viral Blast

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Persija Jakarta. l Istimewa

Tim Persija Jakarta. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga klub sepak bola Indonesia. Pemeriksaan dilakukan erkait pengusutan kasus robot trading Viral Blast.

Adapun, ketiga klub sepak bola yang diperiksa adalah klub klub yang berlaga di Liga 1, yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, dan Madura United.

“Yang sudah sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United,” kata Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, seperti diberitakan sindonews.com Jakarta, Jumat (15/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Robertus, dalam proses pemeriksaan, pihaknya mendalami soal sponsorship dari Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana investasi bodong.

“Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub,” ujarnya.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus ini. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa melibatkan ribuan member dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri tengah membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Pemeriksaan merupakan buntut dari kasus kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah crazy rich dan kalangan selebritis.

Berita Terkait

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum
PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:11 WIB

Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:10 WIB

PDIP tolak peradilan militer adili penyiram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Berita Terbaru

Kontingen Indonesia dari Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) - Ist

Internasional

Anggota TNI gugur diserang pasukan Israel di Lebanon

Senin, 30 Mar 2026 - 15:14 WIB

Otomotif

Honda CB350, motor satu silinder klasik dijual murah

Senin, 30 Mar 2026 - 10:00 WIB