sukabumiheadline.com – Kejadian sopir angkutan kota (angkot) menabrak satpam Perum Karang Kencana, Jalan Ciseureuh, Kampung Garung RT 004/006, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Selasa (7/9/2021) pukul 22.30 WIB, saat ini kasusnya tengah ditangani Polres Sukabumi Kota.
Korban, Asep Misbahudin (41), mengalami luka fatal di kepala dan kaki. Ia menghembuskan nafas terakhir pukul 00.30 WIB, Rabu (8/9/2021) dini hari di rumah sakit R. Syamsudin, SH., atau Bunut, Kota Sukabumi.
Sopir angkot Rahmat (28), terancam 12 tahun penjara setelah sebelumnya pelaku berusaha kabur karena ketahuan beebuat mesum oleh warga pada Selasa malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Sukabumi Kota mengenakan Undang-undang (UU) Lalu Lintas atas tindak pidana yang dilakukan oleh Rahmat.
Dalam konferensi pers di halaman Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Sudjana Awin Umar menyebut, pelaku diduga panik dan ketakutan. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri hingga menabrak korban.
“Pelaku dijerat pasal 311 ayat 4, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban bernama Asep yang berprofesi sebagai satpam perumahan meninggal dunia. Terduga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Sudjana.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menerangkan, pasca-kejadian itu, kendaraan angkot mengalami rusak berat akibat diamuk masa.
“Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, terduga pelaku hanya sopir saja,” terangnya.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Angkot 08 trayek Kota Sukabumi-Cisaat rusak diamuk warga di Perumahan Karang Kencana.
Warga marah karena angkot itu nekad menabrak korban saat kepergok berbuat mesum bersama perempuan berusia belasan tahun. Selengkapnya baca: Kepergok Mesum di Angkot 08 Sukabumi, Sopir Tancap Gas dan Tabrak Satpam Hingga Tewas