23.7 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Bisnis Haram, 4 Pria asal Cikembar dan Ciracap Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara

SukabumiBisnis Haram, 4 Pria asal Cikembar dan Ciracap Sukabumi Diancam 15 Tahun Penjara

SUKABUMIHEADLINES.com l CIKEMBAR – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Polda Jabar mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras terlarang.

Didampingi Kasatrnarkoba AKP Kusmawan, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, empat tersangka ini berinisial AO, DR, AL merupakan warga kecamatan Cikembar dan YY warga Kecamatan Ciracap.

Tiga orang mendapatkan pasokan barang haram berupa sabu-sabu dan dan satu orang mendapat obat-obatan terlarang dari luar Kabupaten Sukabumi.

“Satu kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka total barang bukti 13,96 gram, obat keras terlarang satu orang dengan 220 butir,” ujar Dedy. Rabu (16/2/2022).

“Terimakasih Satnarkoba yang telah ungkap kasus, kalau memang nanti butuh bantuan penanganan kasus besar kita minta bantuan Polda,” sambungnya.

Modus yang dilakukan keempat tersangka, lanjut Dedy, dalam mengedarkan narkotika dengan cara ditempel di tempat tempat tertentu.

“Mereka dengan maksud cari keuntungan dari penjualan obat tersebut, ke empat orang ini pengedar semua,” jelasnya.

“Ancaman hukuman narkotika sabu diatas 15 tahun atau seumur hidup, untuk obat keras terlarang 10 tahun,” terangnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer