Bunuh Begal karena Bela Diri, D Malah Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 3 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kapolrestabes Medan. l kompas.com

Konferensi pers Kapolrestabes Medan. l kompas.com

SUKABUMIHEADLINES.com l Seorang remaja pria berinisial D (21) ditetapkan menjadi tersangka karena membela diri ketika dibegal. D menusuk begal, RZ (20), hingga tewas ketika ia hendak dirampok di jalan. Namun, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, D tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Polrestabes Medan memiliki alasan hingga menjadikan D tersangka meskipun yang bersangkutan membela diri. Diberitakan kompas.com, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mejelaskan, D disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan terduga begal tewas.

Pengusutan polisi itu berdasarkan keluarga terduga begal RZ. “Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” jelas Riko, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan petunjuk bahwa ponsel RZ dibawa oleh tersangka D, kemudian diserahkan ke kakak D berinisial YR.

Setelah itu, D pergi ke Riau. Saat D kembali ke Medan setelah dihubungi, ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.

D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri.

“Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor,” katanya.

Namun demikian, pihak kepolisian juga tengah memburu rekan RZ berinsial A, D, dan J. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.

Berita Terkait

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Selasa, 29 April 2025 - 20:09 WIB

Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?

Berita Terbaru