SUKABUMIHEADLINES.com l Seorang remaja pria berinisial D (21) ditetapkan menjadi tersangka karena membela diri ketika dibegal. D menusuk begal, RZ (20), hingga tewas ketika ia hendak dirampok di jalan. Namun, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka, D tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Polrestabes Medan memiliki alasan hingga menjadikan D tersangka meskipun yang bersangkutan membela diri. Diberitakan kompas.com, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mejelaskan, D disangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan terduga begal tewas.
Pengusutan polisi itu berdasarkan keluarga terduga begal RZ. “Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu berumur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucunya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” jelas Riko, Jumat (31/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menemukan petunjuk bahwa ponsel RZ dibawa oleh tersangka D, kemudian diserahkan ke kakak D berinisial YR.
Setelah itu, D pergi ke Riau. Saat D kembali ke Medan setelah dihubungi, ia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan pada Jumat (24/12/2021) lalu.
D dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian karena membela diri.
“Tersangka tidak kita tahan. Tersangka kooperatif, jadi wajib lapor,” katanya.
Namun demikian, pihak kepolisian juga tengah memburu rekan RZ berinsial A, D, dan J. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal tersebut.