sukabumiheadline.com – Sebanyak 381 Desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi mengikuti pengarahan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/4/2025).
Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif para kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan koperasi desa merah putih sebagai tindak lanjut program Asta Cita ke-6 yang berbunyi ‘membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Baca Juga: Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini, sudah ada 337 laporan pembentukan koperasi yang masuk. Sisanya, ditargetkan rampung sebelum 30 April 2025,” jelasnya.
Kabupaten Sukabumi sendiri ditargetkan membentuk 386 koperasi, dengan skema satu koperasi per desa dan lima untuk wilayah kelurahan. Hingga Rabu malam, sebanyak 337 desa telah menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdesus) dan menyerahkan laporan pembentukan koperasi.
Baca Juga: 10 kecamatan terbanyak koperasi di Sukabumi, KDM: Banyak rentenir berkedok kosipa
Seperti diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE ini berlaku tertanggal 18 Maret 2025 yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
SE ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Ada pun, isinya melingkupi tahapan dan lini masa pembentukan di bulan Maret-Juni 2025. Baca selengkapnya: Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya