Buronan Maling Motor di Jampang Kulon Sukabumi Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor curian dipajang di Mapolsek Jampang Kulon. l Istimewa

Barang bukti sepeda motor curian dipajang di Mapolsek Jampang Kulon. l Istimewa

sukabumiheadline.com l JAMPANG KULON – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede memimpin konferensi pers di Mapolsek Jampang Kulon setelah polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang telah terjadi di wilayah tersebut. Selasa (5/9/2023).

“Dalam rangka konferensi pers hari ini, kami ingin menyoroti kasus yang telah terjadi di wilayah Jampangkulon. Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang diatur oleh Pasal 363 KUHP,” kata Maruly Pardede.

“Kejadian pertama terjadi pada 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog, sedangkan yang kedua terjadi pada 18 Agustus 2023 di rumah pelapor di Kampung Negla Babakan,” kata Kapolres Sukabumi.

“Kami juga ingin menekankan bahwa ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Adapun, identitas korban berinisial SH dan MAM. Sementara itu, identitas tiga tersangka, yaitu S, J, dan W. Ketiga tersangka ditangkap pada 3 September 2023 di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka dengan rincian yang jelas. Ia menyebut, modus operandi tersangka melibatkan pengamatan terhadap rumah target dan sepeda motor yang akan dicuri.

Setelah itu, tersangka akan membobol dinding atau jendela rumah dan menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dibawa kabur.

Baca Juga :  Wanita Sukabumi Bekerja dan Ikhlas Mengajar Menjahit Puluhan Remaja

Motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memperoleh keuntungan materil dengan menjual barang hasil curian. Barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” tegasnya.

Kapolres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Berita Terkait

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir
Hasil visum Nizam, bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri sebelum meninggal dunia
Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?
5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 03:27 WIB

Polres Sukabumi temukan unsur pidana kematian Nizam, ibu tiri: Karena takdir

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:28 WIB

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131