Buronan Maling Motor di Jampang Kulon Sukabumi Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor curian dipajang di Mapolsek Jampang Kulon. l Istimewa

Barang bukti sepeda motor curian dipajang di Mapolsek Jampang Kulon. l Istimewa

sukabumiheadline.com l JAMPANG KULON – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede memimpin konferensi pers di Mapolsek Jampang Kulon setelah polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang telah terjadi di wilayah tersebut. Selasa (5/9/2023).

“Dalam rangka konferensi pers hari ini, kami ingin menyoroti kasus yang telah terjadi di wilayah Jampangkulon. Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang diatur oleh Pasal 363 KUHP,” kata Maruly Pardede.

“Kejadian pertama terjadi pada 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog, sedangkan yang kedua terjadi pada 18 Agustus 2023 di rumah pelapor di Kampung Negla Babakan,” kata Kapolres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga ingin menekankan bahwa ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Adapun, identitas korban berinisial SH dan MAM. Sementara itu, identitas tiga tersangka, yaitu S, J, dan W. Ketiga tersangka ditangkap pada 3 September 2023 di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka dengan rincian yang jelas. Ia menyebut, modus operandi tersangka melibatkan pengamatan terhadap rumah target dan sepeda motor yang akan dicuri.

Setelah itu, tersangka akan membobol dinding atau jendela rumah dan menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dibawa kabur.

Motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memperoleh keuntungan materil dengan menjual barang hasil curian. Barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” tegasnya.

Kapolres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Berita Terkait

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan
Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi
Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut
Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110
Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi
Bandel, truk sumbu tiga ditindak Satlantas Polres Sukabumi
Tinjau Tol Bocimi Seksi 3, Korlantas Polri: Arus balik lancar, ingat bahaya microsleep
Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 22:35 WIB

Silaturahim dengan KDM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Kunci hadapi tantangan ke depan

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:22 WIB

Korban berjatuhan, truk sumbu tiga kompak langgar aturan di Sukabumi tak takut polisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tak bisa berenang, pemancing asal Cisaat Sukabumi tewas tenggelam di laut

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:00 WIB

Bocah Kadudampit Sukabumi hilang di Cikole ditemukan berkat Call Center 110

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:58 WIB

Detik-detik minibus nopol Bandung terbalik di Exit Toll Bocimi Seksi 2 Sukabumi

Berita Terbaru