Buronan Maling Motor di Jampang Kulon Sukabumi Dibekuk

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor curian dipajang di Mapolsek Jampang Kulon. l Istimewa

Barang bukti sepeda motor curian dipajang di Mapolsek Jampang Kulon. l Istimewa

sukabumiheadline.com l JAMPANG KULON – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede memimpin konferensi pers di Mapolsek Jampang Kulon setelah polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang telah terjadi di wilayah tersebut. Selasa (5/9/2023).

“Dalam rangka konferensi pers hari ini, kami ingin menyoroti kasus yang telah terjadi di wilayah Jampangkulon. Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang diatur oleh Pasal 363 KUHP,” kata Maruly Pardede.

“Kejadian pertama terjadi pada 6 Agustus 2023 di Kampung Warung Tagog, sedangkan yang kedua terjadi pada 18 Agustus 2023 di rumah pelapor di Kampung Negla Babakan,” kata Kapolres Sukabumi.

“Kami juga ingin menekankan bahwa ada 17 TKP lainnya yang terkait dengan kasus serupa di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Adapun, identitas korban berinisial SH dan MAM. Sementara itu, identitas tiga tersangka, yaitu S, J, dan W. Ketiga tersangka ditangkap pada 3 September 2023 di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi menjelaskan modus operandi tersangka dengan rincian yang jelas. Ia menyebut, modus operandi tersangka melibatkan pengamatan terhadap rumah target dan sepeda motor yang akan dicuri.

Baca Juga :  Bangunan Madrasah di Cikakak Sukabumi Ambruk Tertimpa Longsor

Setelah itu, tersangka akan membobol dinding atau jendela rumah dan menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dibawa kabur.

Motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memperoleh keuntungan materil dengan menjual barang hasil curian. Barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” tegasnya.

Kapolres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Berita Terkait

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB