Cak Imin Dibidik KPK

- Redaksi

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan lembaganya kembali memberi perhatian terhadap kasus ‘kardus durian’ yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

“Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” ujar Firli, Kamis (27/10/2022).

Kasus ‘kardus durian’ terungkap saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011 silam.

Dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan terjerat dalam operasi senyap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya merupakan anak buah Cak Imin yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Baca Juga :  Komentar NasDem Soal Menag Bilang yang Pilih Amin adalah Bid'ah

Beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang itu merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Pada persidangan di tahun 2012, Dharnawati mengaku uang itu ditujukan untuk Cak Imin. Akan tetapi, pengakuan tersebut telah dibantah berkali-kali oleh Cak Imin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Berdasarkan fakta pengadilan, Nyoman dan Dadong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Sedangkan Dharnawati dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Singgung SBY dan Cak Imin Soal Pengkhianatan, Yusril: PBB Partai Lurus

Hakim menyatakan Dharnawati terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Setelah divonis, Dharnawati menangis histeris.

Lembaga antirasuah itu mengklaim bakal mempelajari kembali kasus ‘kardus durian’. Kasus ini beberapa kali menjadi tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat saat menggelar demonstrasi di Gedung Merah Putih KPK.

Firli menyatakan lembaga yang dipimpinnya bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.

“Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana,” tutur Firli.

“Tugas KPK, penyidik mengumpulkan keterangan, mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana, baru kita temukan tersangka. Di saat itu lah kita umumkan kepada rekan-rekan semua,” pungkas dia.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB