Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL Bodong, NasDem Pertanyakan Kinerja KPK

- Redaksi

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus Nasdem Ahmad Sahroni - Istimewa

Politikus Nasdem Ahmad Sahroni - Istimewa

sukabumiheadline.com l Temuan mengejutkan diungkap PPATK terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). PPATK menyampaikan bahwa cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan KPK di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata bodong.

Temuan tersebut sontak membuat Partai NasDem mempertanyakan langkah KPK berikutnya setelah ada informasi tersebut.

“Terima kasih kepada PPATK untuk hasil pengecekannya atas informasi yang buat heboh republik kita ada cek Rp2 T, pas dengar sangat takjub dan kaget, dalam hati gila kasih cek Rp2 T ke orang pribadi sih supergila,” kata Bendum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, Selasa (17/10/2023).

Sahroni pun mengapresiasi PPATK yang langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari KPK. Menurutnya, dengan begini, masyarakat menjadi tercerahkan.

“PPATK langsung gerak cepat dan langsung sampaikan hasilnya ke publik itu sangat apresiasi dan menjadi pencerahan kepada semua masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Baca Juga :  Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan Gibran

Sahroni pun meminta pertanggungjawaban KPK setelah menyebarkan informasi yang tidak akurat. Dia menegaskan informasi KPK soal temuan cek Rp2 triliun itu merugikan NasDem.

“Ini sangat merugikan partai kami, membuat informasi yang tidak akurat ke publik. Sekarang bagaimana KPK menjelaskan kembali ke publik terkait informasi yang tidak akurat tersebut?” ujar dia.

“Kita menanti KPK untuk merilis hal tersebut dari PPATK bahwa cek yang ditemukan ternyata bodong,” lanjutnya.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru