Cisaat Juara Umum, MTQ ke-45 Kabupaten Sukabumi Ditutup

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pemenang MTQ ke-45 Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Para pemenang MTQ ke-45 Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l WARUNGKIARA – Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-45 tingkat Kabupaten Sukabumi tahun 2022 yang dihelat di Pondok Pesantren Modern Assalam Warungkiara, resmi ditutup Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada Kamis, 27 Januari 2022.

Kegiatan yang berlangsung sejak 23 Januari 2022 ini, mengukuhkan Kafilah Kecamatan Cisaat sebagai Juara Umum dengan nilai total 72 dari berbagai cabang perlombaan, antara lain cabang seni baca Alquran, Qira’at Alquran, hafalan Alquran, tafsir Alquran, fahm Alquran, syarh Alquran, seni kaligrafi Alquran, karya tulis ilmiah Alquran, qasidah rebana grup, dan bintang vokalis dan pop religi.

Sementara, untuk Juara II diraih Kecamatan Sukaraja dengan total nilai 35 dan Juara III Jampangkulon dengan nilai 28.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, para pemenang lomba MTQ tersebut akan menjadi duta dan mewakili Kabupaten Sukabumi dalam lomba MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Setiap desa pun, nanti harus ada pembinaan yang lebih intens,” ucap Marwan, dikutip sukabumiheadlines.com dari laman resmi Pemkab Sukabumi.

Sementara, Ketua Panitia MTQ ke 45 tingkat Kabupaten Sukabumi tahun 2022 Habiburrohman mengatakan, agenda dua tahunan tersebut telah berjalan dengan lancar. Bahkan, semua kecamatan mengirimkan peserta untuk mengikuti MTQ tersebut.

“Alhamdulillah, sejak dimulai kegiatan dari 23-27 Januari, semuanya berjalan lancar dan sesuai jadwal yang direncakan,” kata dia.

Berita Terkait

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terbaru

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB