Cukai rokok ternyata sampai 57%, Menkeu Purbaya: Fir’aun lu!

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Instagram

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - Instagram

sukabumiheadline.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyayangkan tingginya tarif cukai rokok yang mengancam industri dan pekerja tak diimbangi dengan program menyediakan lapangan kerja alternatif.

Purbaya tampak terkejut atas tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku saat ini. Pasalnya, efek kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun yang terlampau tinggi itu sangat mengancam industri, penerimaan negara, hingga menimbulkan bayang-bayang PHK massal.

Contoh nyata yang dirasakan saat ini adalah semakin maraknya rokok ilegal yang beredar di pasaran. Hal itu disampaikan setelah menanyakan masalah kenaikan tarif cukai rokok beberapa tahun terakhir kepada jajarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, Purbaya mendapati bahwa tarif rata-rata kini sudah berada di angka 57%.

“Saya tanya, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%. Wah tinggi amat, Firaun lu,” kata Purbaya saat konferensi pers di Kemenkeu, Jumat (19/9/2025).

Menurut Purbaya, kebijakan tarif yang terlalu tinggi justru bisa berdampak kontraproduktif.

Mendapat juga mendapat informasi, pada saat tarif lebih rendah, penerimaan negara dari sektor ini sebenarnya justru lebih besar dibandingkan setelah kenaikan diberlakukan.

“Terus, kalau turun gimana? Ini bukan saya mau turunin, ya. Cuma diskusi. Kalau turun gimana? Kalau turun makin banyak income-nya. Kenapa dinaikin kalau gitu?” ungkap Purbaya.

Meski begitu, ia menyadari kebijakan menaikkan tarif CHT tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah, menurutnya, juga menimbang berbagai aspek kesehatan publik dengan mendorong pengendalian konsumsi rokok.

Termasuk upaya untuk mengurangi konsumsi dengan alasan kesehatan sebagaimana digencarkan organisasi kesehatan dunia (WHO). “Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya.

Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi kecil lah, otomatis industri-nya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya,” tegas Purbaya.

Namun demikian, Menkeu mengingatkan bahwa ada hal mendasar yang terabaikan dalam kebijakan cukai, yakni perlindungan bagi pekerja.

Menkeu tampak menyayangkan karena kebijakan untuk menekan konsumsi rokok seharusnya diikuti dengan program untuk menyediakan lapangan kerja alternatif.

“Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Nggak ada.” “Loh kok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu? itu diskusinya di sana,” ujar Purbaya.

Mantan Bos LPS ini menegaskan, selama belum ada program yang jelas untuk menyerap tenaga kerja terdampak, pemerintah tidak boleh mengambil langkah yang berpotensi melemahkan industri secara sepihak.

“Kalau gitu, nanti kita lihat. Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu nggak boleh dibunuh, itu kan hanya menimbulkan orang susah aja, tapi memang harus dibatasi yang ngerokok itu,” ucapnya.

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Berita Terbaru