Curi Baterai Tower BTS, 2 Pria Bantargadung Sukabumi Diancam 7 Tahun Bui

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria pencuri baterai tower BTS di Palabuhanratu Sukabumi. l Istimewa

Dua pria pencuri baterai tower BTS di Palabuhanratu Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l BANTARGADUNG – Dua terduga pelaku pencurian baterai tower salah satu operator perusahaan Telekomunikasi di Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (25/6/2023) lalu itu berhasil diamankan polisi

Informasi diperoleh dari Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi, pencurian yang dilakukan kedua pelaku sekira pukul 22.46 WIB. Kini kedua pelaku berhasil diringkus, yakni berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua pelaku, mereka mengaku sebanyak lima orang terlibat dalam pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi tersebut.

“Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua pelaku, saat ini kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/7/2023).

Para pelaku tersebut, kata Aah, sebelumnya berhasil mengambil dan sempat membawa kabur baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan cara merusak pintu gerbang. Kemudian, para pelaku mengambil baterainya berjumlah 2 unit.

Baca Juga :  Tak Gubris Teriakan Warga, Ibu Rumah Tangga Tabrakan Diri ke Kereta di Sukabumi

“Mereka masuk dengan merusak tempat penyimpanan baterainya dan sempat membawa kabur,” jelasnya.

Lanjut Aah, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit baterai tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, mereka membagi tugas dengan rapi saat menjalankan aksi pencuriannya,” terangnya.

“Kepada para pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Stasiun KA Sukabumi akan direlokasi ke Cibeureum, terkoneksi dengan terminal bus
Kolaborasi Perhutani Sukabumi untuk hutan berkelanjutan, apaan sih?
Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 00:45 WIB

Stasiun KA Sukabumi akan direlokasi ke Cibeureum, terkoneksi dengan terminal bus

Minggu, 27 April 2025 - 00:40 WIB

Kolaborasi Perhutani Sukabumi untuk hutan berkelanjutan, apaan sih?

Sabtu, 26 April 2025 - 02:39 WIB

Lagi, pemotor jadi korban jalan butut di Sukalarang Sukabumi

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Berita Terbaru