Curi Baterai Tower BTS, 2 Pria Bantargadung Sukabumi Diancam 7 Tahun Bui

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria pencuri baterai tower BTS di Palabuhanratu Sukabumi. l Istimewa

Dua pria pencuri baterai tower BTS di Palabuhanratu Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l BANTARGADUNG – Dua terduga pelaku pencurian baterai tower salah satu operator perusahaan Telekomunikasi di Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (25/6/2023) lalu itu berhasil diamankan polisi

Informasi diperoleh dari Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi, pencurian yang dilakukan kedua pelaku sekira pukul 22.46 WIB. Kini kedua pelaku berhasil diringkus, yakni berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua pelaku, mereka mengaku sebanyak lima orang terlibat dalam pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi tersebut.

“Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua pelaku, saat ini kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/7/2023).

Para pelaku tersebut, kata Aah, sebelumnya berhasil mengambil dan sempat membawa kabur baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan cara merusak pintu gerbang. Kemudian, para pelaku mengambil baterainya berjumlah 2 unit.

Baca Juga :  Warga Sukabumi, Ini Kata Erick Thohir Soal Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

“Mereka masuk dengan merusak tempat penyimpanan baterainya dan sempat membawa kabur,” jelasnya.

Lanjut Aah, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit baterai tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, mereka membagi tugas dengan rapi saat menjalankan aksi pencuriannya,” terangnya.

“Kepada para pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan
Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka
Ii, pria asal Pandeglang akhirnya ditangkap polisi di Kadudampit Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WIB

Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk

Berita Terbaru

Inspirasi

Tips memulai bisnis ala Aura Kasih

Rabu, 24 Des 2025 - 22:29 WIB