Curi Baterai Tower BTS, 2 Pria Bantargadung Sukabumi Diancam 7 Tahun Bui

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pria pencuri baterai tower BTS di Palabuhanratu Sukabumi. l Istimewa

Dua pria pencuri baterai tower BTS di Palabuhanratu Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l BANTARGADUNG – Dua terduga pelaku pencurian baterai tower salah satu operator perusahaan Telekomunikasi di Kampung Bojong Soka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (25/6/2023) lalu itu berhasil diamankan polisi

Informasi diperoleh dari Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi, pencurian yang dilakukan kedua pelaku sekira pukul 22.46 WIB. Kini kedua pelaku berhasil diringkus, yakni berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua pelaku, mereka mengaku sebanyak lima orang terlibat dalam pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan telekomunikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua pelaku, saat ini kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/7/2023).

Para pelaku tersebut, kata Aah, sebelumnya berhasil mengambil dan sempat membawa kabur baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan cara merusak pintu gerbang. Kemudian, para pelaku mengambil baterainya berjumlah 2 unit.

“Mereka masuk dengan merusak tempat penyimpanan baterainya dan sempat membawa kabur,” jelasnya.

Lanjut Aah, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit baterai tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, mereka membagi tugas dengan rapi saat menjalankan aksi pencuriannya,” terangnya.

“Kepada para pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
DPRD Kabupaten Sukabumi bahas transformasi Perumda AMTJM jadi perseroda
12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu
Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terbaru

Selfi Nafilah tampil berhijab - Instagram

Hikmah

Artis asal Sukabumi diselimuti duka

Selasa, 28 Jul 2026 - 02:23 WIB

Puncak Habibie terbakar - Ist

Sukabumi

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Senin, 27 Jul 2026 - 22:36 WIB