Curi Kabel Ratusan Meter, Pria Jampang Tengah Dibekuk di Gunungguruh Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EG, warga Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi terduga pencuri kabel milik PT Semen Jawa. l Istimewa

EG, warga Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi terduga pencuri kabel milik PT Semen Jawa. l Istimewa

sukabumiheadline.com l GUNUNGGURUH – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27), warga Cijambe Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

EG ditangkap di kawasan Electrical Engenering RAW Mill dan KILN PT Semen Jawa atau SCG Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Selasa siang.

Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik Semen Jawa yang terjadi pada awal April 2023.

“Memang betul, pada hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT Semen Jawa yang terjadi pada awal April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman, Kamis (22/6/2023).

“Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan. Mulai dari TPTKP, olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas,” lanjutnya.

Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam melalui pintu yang sudah keropos.

“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW Mill dan KILN PT Semen Jawa, lalu memotong sejumlah kabel grounding,” kata Iman.

Baca Juga :  Atap Majelis Ambruk, 9 Rumah Retak di Parungkuda Sukabumi Terdampak Pembangunan Tol Bocimi

“”Adapun, kabel grounding warna hitam diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 meter,” bebernya.

Dari peristiwa pencurian ini, tambah Iman, pihak PT Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 juta.

“Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa
Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM
KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:16 WIB

KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Berita Terbaru

Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rosiade - Instagram

Konten

Pratama Arhan diam-diam gugat cerai Azizah Salsha

Senin, 25 Agu 2025 - 18:50 WIB