Curi Kabel Ratusan Meter, Pria Jampang Tengah Dibekuk di Gunungguruh Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EG, warga Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi terduga pencuri kabel milik PT Semen Jawa. l Istimewa

EG, warga Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi terduga pencuri kabel milik PT Semen Jawa. l Istimewa

sukabumiheadline.com l GUNUNGGURUH – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27), warga Cijambe Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

EG ditangkap di kawasan Electrical Engenering RAW Mill dan KILN PT Semen Jawa atau SCG Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Selasa siang.

Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik Semen Jawa yang terjadi pada awal April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang betul, pada hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT Semen Jawa yang terjadi pada awal April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman, Kamis (22/6/2023).

“Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan. Mulai dari TPTKP, olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas,” lanjutnya.

Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam melalui pintu yang sudah keropos.

“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW Mill dan KILN PT Semen Jawa, lalu memotong sejumlah kabel grounding,” kata Iman.

“”Adapun, kabel grounding warna hitam diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 meter,” bebernya.

Dari peristiwa pencurian ini, tambah Iman, pihak PT Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 juta.

“Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Minggu, 20 Sep 2026 - 23:42 WIB

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB