Curi Kabel Ratusan Meter, Pria Jampang Tengah Dibekuk di Gunungguruh Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EG, warga Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi terduga pencuri kabel milik PT Semen Jawa. l Istimewa

EG, warga Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi terduga pencuri kabel milik PT Semen Jawa. l Istimewa

sukabumiheadline.com l GUNUNGGURUH – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota menangkap EG (27), warga Cijambe Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

EG ditangkap di kawasan Electrical Engenering RAW Mill dan KILN PT Semen Jawa atau SCG Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada Selasa siang.

Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan puluhan meter kabel grounding milik Semen Jawa yang terjadi pada awal April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang betul, pada hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT Semen Jawa yang terjadi pada awal April lalu,” ungkap Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman, Kamis (22/6/2023).

“Penangkapan ini bisa kami laksanakan setelah kami melakukan berbagai tindakan. Mulai dari TPTKP, olah TKP, mencari keterangan saksi hingga mengecek kamera pengawas,” lanjutnya.

Iman membeberkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan sejumlah kabel grounding tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam melalui pintu yang sudah keropos.

“Adapun modus yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu kawasan Electrical Engenering RAW Mill dan KILN PT Semen Jawa, lalu memotong sejumlah kabel grounding,” kata Iman.

“”Adapun, kabel grounding warna hitam diameter 185 mm sepanjang 35 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 Meter, kabel grounding warna kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 meter dan kabel grounding warna kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 meter,” bebernya.

Dari peristiwa pencurian ini, tambah Iman, pihak PT Semen Jawa mengalami kerugian hingga Rp63 juta.

“Hingga saat ini, EG masih diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN
12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu
Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai
Mahasiswa KKN keluhkan jalan hancur di Cibitung Sukabumi
Pacaran sama maling asal Medan, Wanita Sukabumi dianiaya dan diintimidasi hingga trauma
DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:58 WIB

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:37 WIB

Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:42 WIB

12 anak di bawah umur di Sukabumi dicabuli lansia 72 tahun, imbalan Rp2 ribu

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wafa dan Kania, dua perempuan pelajar Sukabumi tewas tenggelam di pantai

Berita Terbaru

Ilustrasi seorang warga miskin menjadi terdakwa di pengadilan - sukabumiheadline.com

Hukum

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:40 WIB

Sukabumi

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:58 WIB

Honda F125 - Honda

Otomotif

Intip spesifikasi Honda F125, harga cuma Rp20 jutaan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:00 WIB