28.6 C
Sukabumi
Jumat, April 19, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Hancur, mobil terperosok longsor Jalan Tol Bocimi Longsor di Ciambar Sukabumi, Cek foto-fotonya

sukabumiheadline.com - Petugas gabungan berhasil mengevakuasi mobil...

Curi Kayu Sonokeling di HSM, Warga Ciracap Sukabumi Diamankan Polisi

SukabumiCuri Kayu Sonokeling di HSM, Warga Ciracap Sukabumi Diamankan Polisi

SUKABUMIHEDALINES.com l CIRACAP – Diduga melakukan pencurian kayu di area kehutanan, seorang warga di Kecamatan Cicarap, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi.

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracap, Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, mengamankan pria berinisial ST (41) Kamis, 7 Maret 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.

ST diduga melakukan pencurian kayu jenis sonokeling di area Hutan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh, Blok Nyalindung, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (25/4/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian kayu merupakan warga Ciracap.

“Benar petugas kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian kayu dirumahnya di wilayah Ciracap,” ungkap Tatang Mulyana kepada sukabumiheadlines.com, Sabtu (9/4/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tatang, terduga pelaku ST telah mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali melakukan pencurian kayu di kawasan Suaka Margasatwa.

Terduga pelaku juga mengakui, dalam melakukan aksinya mencuri kayu jenis sonokeling dengan menggunakan alat gergaji (Gorol). “Ini dilakukan di dalam kawasan hutan secara tidak sah dan tidak memiliki izin,” jelasnya.

Menurut Tatang, akibat perbuatan terduga pelaku, pihak korban dalam hal ini Kehutanan Suaka Margasatwa Resort Cikepuh mengalami kerugian materi sebesar Rp105.000.000,-.

“Kami menyita barang bukti berupa 98 batang kayu jenis sonokeling dan satu buah gergaji (gorol),” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer