Curi Motor Butuh 5 Detik, Tiga Pelaku Ditangkap di Bojonglongok Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com l PARAKANSALAK – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, tiga tersangka berinisial RR, HR dan FS ini ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Kampung Limbangan RT 01/02, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah penangkapan terhadap tiga orang tersebut tersandung masalah kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ada enam TKP.

“Barang bukti yang kita amankan baru satu TKP berupa Honda Vario, untuk tersangkanya ada tiga orang,” ujarnya. Sabtu (8/1/2022).

“Ini merupakan kasus pengembangan dari tersangka yang udah kita tangkap dan sudah masuk di Lapas,” sambungnya.

Adapun ketiga orang ini, lanjut Dedy, yang diamankan memiliki peran berbeda di mana RR berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian, HR berperan sebagai pengantar pelaku untuk melakukan pencurian, FS berperan sebagai pembeli dan penadah kendaraan bermotor hasil curian. “Jokinya HR yang juga sebagai pengantar pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Produk Mamin Rusak, Tetiba Oleng Truk Terguling di Warungkiara Sukabumi

Masih kata Dedy, para tersangka memerlukan waktu sangat singkat untuk membawa kabur sepeda motor yang dicuri, sekitar lima detik.

“Untuk modus operandinya mereka menyasar kepada kendaraan-kendaraan yang diparkir, yang tidak dalam penguasaan dan pengawasan pemilik motor,” terangnya.

Untuk barang hasil curian dijual karena mereka setelah mempunyai jaringan sendiri, dan Satreskrim masih melakukan pengembangan.

“Mereka menjual motor hasil curiannya kurang lebih Rp1 juta sampai Rp2 juta, tergantung jenis motornya. Ketiga tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Aksi perusakan villa retreat di Sukabumi viral hingga ke Amerika Serikat
Warga Cibadak Sukabumi digegerkan penemuan motor diduga hendak dibakar
Nyatakan jadi Penjamin penangguhan tersangka intoleransi di Cidahu Sukabumi, KemenHAM beri klarifikasi
Pria Sukabumi curi motor dan HP PSK yang dikencaninya ditangkap, ternyata ini alasannya
Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara
Identitas wisatawan Bogor tewas di Pantai Sunset Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:22 WIB

Warga Cibadak Sukabumi digegerkan penemuan motor diduga hendak dibakar

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:12 WIB

Nyatakan jadi Penjamin penangguhan tersangka intoleransi di Cidahu Sukabumi, KemenHAM beri klarifikasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 03:19 WIB

Pria Sukabumi curi motor dan HP PSK yang dikencaninya ditangkap, ternyata ini alasannya

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:19 WIB

Turnamen bola voli di Tegalbuleud Sukabumi berakhir ricuh

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terbaru