Curi Motor Butuh 5 Detik, Tiga Pelaku Ditangkap di Bojonglongok Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

Kapolres Sukabumi bersama para pelaku. l Dok. sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com l PARAKANSALAK – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor.

Informasi diperoleh sukabumiheadlines.com, tiga tersangka berinisial RR, HR dan FS ini ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Kampung Limbangan RT 01/02, Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah penangkapan terhadap tiga orang tersebut tersandung masalah kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ada enam TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kita amankan baru satu TKP berupa Honda Vario, untuk tersangkanya ada tiga orang,” ujarnya. Sabtu (8/1/2022).

“Ini merupakan kasus pengembangan dari tersangka yang udah kita tangkap dan sudah masuk di Lapas,” sambungnya.

Adapun ketiga orang ini, lanjut Dedy, yang diamankan memiliki peran berbeda di mana RR berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian, HR berperan sebagai pengantar pelaku untuk melakukan pencurian, FS berperan sebagai pembeli dan penadah kendaraan bermotor hasil curian. “Jokinya HR yang juga sebagai pengantar pelaku,” jelasnya.

Masih kata Dedy, para tersangka memerlukan waktu sangat singkat untuk membawa kabur sepeda motor yang dicuri, sekitar lima detik.

“Untuk modus operandinya mereka menyasar kepada kendaraan-kendaraan yang diparkir, yang tidak dalam penguasaan dan pengawasan pemilik motor,” terangnya.

Untuk barang hasil curian dijual karena mereka setelah mempunyai jaringan sendiri, dan Satreskrim masih melakukan pengembangan.

“Mereka menjual motor hasil curiannya kurang lebih Rp1 juta sampai Rp2 juta, tergantung jenis motornya. Ketiga tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
Penduduk Kota Sukabumi 12,5% Gen Z

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:58 WIB

Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:24 WIB

Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031

Berita Terbaru

VinFast Flazz Max - VinFast

Otomotif

VinFast Flazz Max, skutik murah dan tak perlu punya SIM

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB