Daftar 69 Obat Sirup Dilarang Pemerintah

- Redaksi

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Obat Sirup. l Istimewa

Obat Sirup. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan farmasi karena terbukti melanggar ketentuan penggunaan zat tertentu dalam produk obat.

Adapun, ketiga perusahaan itu yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Menurut keterangan BPOM, dari hasil penelusuran dan pengujian diketahui bahwa ketiga perusahaan nakal itu menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A cough medication is poured in this picture illustration taken October 19, 2022. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/Illustration

“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oralnonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut,” demikian bunyi keterangan tertulis surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240, dikutip sukabumiheadline.com pada Rabu (9/11/2022).

BPOM juga telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat; mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat; menarik semua sirup obat dari peredaran; serta memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM.

Berikut daftar obat yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

PT Yarindo Farmatama

Daftar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama yang Dicabut Izin Edarnya
Daftar Sirup Obat Produksi PT Yarindo Farmatama yang Dicabut Izin Edarnya

PT Universal Pharmaceutical Industries

Daftar Sirup Obat Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries yang Dicabut Izin EdarnyaDaftar Sirup Obat Produksi PT Universal Pharmaceutical Industries yang Dicabut Izin Edarnya

PT Afi Farma

Daftar Sirup Obat Produksi PT AFI farma yang Dicabut Izin EdarnyaDaftar Sirup Obat Produksi PT AFI farma yang Dicabut Izin Edarnya
Daftar Sirup Obat Produksi PT AFI farma yang Dicabut Izin EdarnyaDaftar Sirup Obat Produksi PT AFI farma yang Dicabut Izin Edarnya

Berita Terkait

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas
Empat kali serang balik pengkritik, Prabowo: Silakan cari negara lain
Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:42 WIB

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:57 WIB

Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:18 WIB

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan

Berita Terbaru

Serba bambu, peneliti ITB kembangkan rumah bambu modular tahan gempa bumi - ITB

Teknologi

Peneliti ITB kembangkan rumah bambu interlock tahan gempa bumi

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:37 WIB

Ilustrasi seorang warga miskin menjadi terdakwa di pengadilan - sukabumiheadline.com

Hukum

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:40 WIB

Sukabumi

Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:58 WIB