27.3 C
Sukabumi
Kamis, April 25, 2024

PDIP memohon ke Prabowo bantu selamatkan PPP agar lolos ke Senayan

sukabumiheadline.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

Dalam 6 Bulan, Dua Kades di Sukabumi Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

LIPSUSDalam 6 Bulan, Dua Kades di Sukabumi Terlibat Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

SUKABUMIHEADLINE.com l CIREUNGHAS – Dana Desa (DD) yang bernilai miliaran Rupiah sepertinya begitu menggiurkan untuk dikorupsi. Banyak Kepala Desa (kades) di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kemudian harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Terbaru, mantan Kades Tegalpanjang Muhamad Risman digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi ke Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.

Risman diduga telah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp595.397.068.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu. Menurutnya, tahapan proses pelaku sudah masuk ke tahap pelimpahan dari penyidik Polres Sukabumi Kota kepada pihaknya sambil menunggu proses persidangan.

“Mantan Kades Tegal Panjang, Kecamatan Cireunghas tahun 2013-2019. Tadi yang bersangkutan diserahkan kepolisian kemudian kami cek kesehatan dan berita acara penahanan oleh kejaksaan dan kami bawa ke Lapas Warungkiara untuk menunggu persidangan,” kata Ratno, Selasa (18/10/2022) lalu.

Ditambahkan Ratno, Risman sempat melarikan diri setelah aparat penegak hukum mencium adanya dugaan korupsi.

Namun, ia berhasil ditangkap dan diproses hukum. Atas perbuatanya pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal terkait korupsi.

“Kita jerat dengan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 18 UU tipikor ancaman hukuman 4 tahun. Dia itu sempat berstatus DPO, dia diduga menyalahgunakan APBDes Desa Tegal Panjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 595.397.068,” ujar Ratno.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, AS, Kades Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD sebesar lebih dari Rp700 juta, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

AS ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Dana Desa (DD), Kamis (21/5/2022).

BERITA TERKAIT:

Kades Kabandungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Korupsi DD dan ADD, Kades Kabandungan Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi melalui, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Pasaribu membenarkan penetapan tersangka AS. “Sudah penetapan tersangka,” ungkapnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer