Dari Balik Jeruji Besi, Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh untuk Anaknya, Begini Isinya

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat tulisan tangan Ferdy Sambo untuk anaknya. l Istimewa

Surat tulisan tangan Ferdy Sambo untuk anaknya. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menulis pesan menyentuh dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Mako Brimob untuk anaknya yang baru berusia dua tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengirim pesan mendalam kepada anaknya yang tengah merayakan ulang tahun ke-2, Kamis (23/3/2023).

Sebagai ayah, Ferdy Sambo menulis permintaan maaf kepada sang anak. Ia juga mengutarakan kesedihannya karena tidak bisa berkumpul bersama merayakan hari ulang tahun sang anak yang berinisial TAS atau A.

Berikut adalah bunyi surat yang ditulis tangan Ferdy Sambo tersebut, dikutip sukabumiheadline.com, Ahad (26/3/2023).

Rutan Mako Brimob, 23 Maret 2023. Selembar putih ini, Papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra tersayang Mas A di hari ulang tahun ke-2. Kelak, di saat Mas A dapat membaca dan memahami tulisan ini akan mengerti betapa besar cinta dan sayang Papa kepada Mas A.

Papa kangen, Mas. Sangat kangen. Maafkan Papa, Mas. Papa tidak bisa hadir di setiap hari pertumbuhan Mas A terlebih pada hari spesial ini.

Mas A adalah berkat Tuhan yang sangat luar biasa dipercayakan Tuhan kepada Papa, Mama, Mbak T, Mas B dan Mbak D.

Berita Terkait

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terbaru

Gedung tua peninggalan Belanda - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Kamis, 29 Jan 2026 - 03:02 WIB

Ilustrasi polisi memeriksa tersangka didampingi pengacaranya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Rabu, 28 Jan 2026 - 19:27 WIB