Dari Balik Jeruji Besi, Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh untuk Anaknya, Begini Isinya

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat tulisan tangan Ferdy Sambo untuk anaknya. l Istimewa

Surat tulisan tangan Ferdy Sambo untuk anaknya. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menulis pesan menyentuh dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Mako Brimob untuk anaknya yang baru berusia dua tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengirim pesan mendalam kepada anaknya yang tengah merayakan ulang tahun ke-2, Kamis (23/3/2023).

Sebagai ayah, Ferdy Sambo menulis permintaan maaf kepada sang anak. Ia juga mengutarakan kesedihannya karena tidak bisa berkumpul bersama merayakan hari ulang tahun sang anak yang berinisial TAS atau A.

Berikut adalah bunyi surat yang ditulis tangan Ferdy Sambo tersebut, dikutip sukabumiheadline.com, Ahad (26/3/2023).

Rutan Mako Brimob, 23 Maret 2023. Selembar putih ini, Papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra tersayang Mas A di hari ulang tahun ke-2. Kelak, di saat Mas A dapat membaca dan memahami tulisan ini akan mengerti betapa besar cinta dan sayang Papa kepada Mas A.

Papa kangen, Mas. Sangat kangen. Maafkan Papa, Mas. Papa tidak bisa hadir di setiap hari pertumbuhan Mas A terlebih pada hari spesial ini.

Mas A adalah berkat Tuhan yang sangat luar biasa dipercayakan Tuhan kepada Papa, Mama, Mbak T, Mas B dan Mbak D.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB