Dari Rumah Kos Cicurug Sukabumi Polisi Amankan 8.430 Butir Obat Tanpa Izin

- Redaksi

Minggu, 22 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar obat di tangkap di rumah kontrakan, Cicurug, SUkabumi. l Istimewa

Bandar obat di tangkap di rumah kontrakan, Cicurug, SUkabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar saat melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung/Desa Sindangpalay RT 04/07, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50 mg, 4.000 butir Hexymer dan 2.000 butir Dextro berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 Ribu rupiah.

Pengungkapan kasus peredaran sediaan obat tanpa izin edar tersebut berawal saat Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH. A. Sanusi, Kelurahan/Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Dari Rahim Al-Falah Lahir Banyak Ulama Besar, Ponpes Tertua di Sukabumi Berdiri Sejak 1908

Dari pengakuan F, Polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalay, Cicurug pada Sabtu (21/08/2021) sore.

“Kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay, Desa Sindangpalay,” ujar Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto.

DYP dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…
Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:53 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi: Ada tambahan anggaran untuk gaji pegawai, tapi…

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:48 WIB

Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Berita Terbaru