Dari Sidang Tipikor Kemensos: 400 Ribu Paket Sembako Jatah Politikus PDIP

- Redaksi

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adi Wahyono. l Foto: Istimewa

Adi Wahyono. l Foto: Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Sebanyak 400 ribu paket bansos sembako disinyalir merupakan kouta tambahan untuk politikus dan Anggota DPR dari PDIP, Ihsan Yunus.

Hal itu terungkap saat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako di Kemensos Adi Wahyono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021. Ia bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dalam perkara yang sama. Dalam perkara ini, Adi dan Matheus didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Adi adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos). Ia mengakui kuota 400 ribu paket bansos sembako COVID-19 di Kemensos adalah jatah Ihsan Yunus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Kouta 400 ribu) koutanya Pak Ihsan Yunus,” kata Adi seperti dikutip dari viva.com.

Sebut Adi lagi, ada sejumlah perusahaan terafiliasi dalam kouta 400 ribu milik Ihsan Yunus. Di antara perusahaan itu yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani. “(PT Pertani, Hamonangan Sude itu kan grupnya yang 400 ribu,” ujar Adi.

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi. Dalam BAP itu, sejumlah pihak disebut mendapat jatah atau mengkordinir paket bansos sembako COVID-19 di Kementrian Sosial. Termasuk salah satunya Ihsan Yunus melalui adiknya Irman Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

Masih kata jaksa, kuota 400 ribu diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Kemudian ada kuota 300 ribu paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan. Serta 200 ribu paket sebagai jatah eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya.

Semua pembagian kuota di atas dimulai dari tahap 7, semua perusahaan terafiliasi jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari . “Apa benar keterangan saksi? Tanya jaksa kepada Adi Wahyono.

Adi membenarkan semua isi BAP-nya. Jaksa sambung mengkonfirmasi Adi Wahyono, apakah jatah 400 ribu paket juga diperoleh Ihsan Yunus sebelum tahap ke-7.

“Benar yah jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400 ribu untuk Ihsan Yunus ini?” tanya Jaksa.

“Yogas sejak tahap pertama sudah mengerjakan pengadaan bansos COVID-19 melalui beberapa perusahaan, ” sebut Adi.
Akan tetapi, Adi mengaku tidak mengetahui berapa banyak kuota yang diperolehnya. Namun, Adi mengatakan jika perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua.

Uang itu dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket. Uang itu dikumpulkan atas perintah Juliari. Uang yang berhasil dikumpulkan sejumlah Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan juga penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di ataranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Berita Terkait

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:16 WIB

Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terbaru

Ilustrasi knalpot brong - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Razia knalpot brong, Pemprov Jabar siapkan knalpot standar gratis

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:00 WIB