sukabumiheadline.com – Sosok Dadi Rachmadi ditangkap pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga terkait kasus pembunuhan wanita asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti, Senin (4/10/2024).
Dadi sendiri merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diduga menerima suap pengkondisian perkara sidang vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, yang merupakan pacar Dini Sera Afrianti.
Rekomendasi Redaksi: Parah! Temuan Rp920 miliar dan emas 51 kg di rumah makelar kasus janda cantik asal Sukabumi tewas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Sub Bidang Kehumasan Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum, Andrie Wahyu Setiawan, menyebut akan ada jumpa pers yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, malam ini.
“Disampaikan langsung oleh Kapuspenkum (Harli) dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Qohar),” kata Andrie Wahyu Setiawan.
Namun, ia tidak menjelaskan apakah jumpa pers yang akan diselenggarakan terkait dugaan penangkapan ini, atau dalam perkara lain.
Desas desus soal ditangkapnya Ketua PN Surabaya sudah mencuat sejak sore. Informasi tersebut, berseliweran di sejumlah pemberitaan media di Jawa Timur.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, mengungkap telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Namun, ia tidak menjawab soal pengamanan Dadi.
Baca Juga:
5 orang tersangka
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo – IstimewaSeperti diketahui, pada kasus ini Kejagung telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.
Adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga majelis hakim PN Surabaya yang memutuskan perkara Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik (ED) selaku hakim ketua, dan hakim anggota Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Baca selengkapnya: 3 hakim vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi ditangkap Kejagung

Ketiganya diduga menerima suap dari Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Baca selengkapnya: Profil Lisa Rahmat, pengacara yang suap hakim agar vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi
Ketiga hakim PN Surabaya tersebut ditangkap terkait pengungkapan barang bukti uang sitaan mencapai Rp20 miliar. Baca selengkapnya: Kronologi dan rincian suap Rp20 M untuk vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi
Terbaru, pihak ditetapkan sebagai tersangka eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Diduga, Lisa berusaha menggunakan jasa Zarof Ricar selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut.
Sementara diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya. Baca selengkapnya: Vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita asal Cisaat Sukabumi dianulir, MA hukum Ronald 5 tahun
Anak anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya, seorang janda cantik bernama Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Biodata Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Aniaya Janda asal Sukabumi hingga Tewas
Dini sendiri merupakan warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti memasuki babak akhir. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR