Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Minta Nelayan Sabar

- Redaksi

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan Ujunggenteng. l Asep Jeka

Nelayan Ujunggenteng. l Asep Jeka

SUKABUMIHEADLINES.com l PALABUHANRATU – Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko, meminta nelayan bersabar dan tertib administrasi.

Tertib administrasi dilakukan guna mempermudah nelayan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar untuk keperluan melaut.

“Kepada nelayan diharap sabar, tertib administrasi. Harga Pertamax naik, Pertalite tidak naik, tapi sudah tidak disubsidi, makanya saya bilang sabar, yang penting tertib administrasi,” ungkapnya kepada sukabumiheadlines.com, Kamis (7/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sri Padmoko, tertib administrasi dimaksud untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi mendapatkan BBM Solar dari DKP kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditunjuk.

Baca Juga :  Ketika suami di Nagrak Sukabumi marah baca chat dengan pria lain, anak istri dan cucu disiram air keras

“Kalau tidak pakai rekomendasi gak akan dapat, susah mendapat BBM untuk melaut. Intinya nelayan tertib administrasi, sabar, memang kondisi ekonomi sedang begini, kita gak bisa paksa subsidi diambil,” jelasnya.

“Kenapa harus tertib administrasi supaya kuota BBM untuk nelayan tidak berkurang, sekarang saya mau minta sama Migas tambahin kuota nelayan, tapi saya tidak punya bukti yang mengajukan rekomendasi berapa kuotanya. Kalau nelayan pada mengajukan rekomendasi total kuota yang diminta dan dibutuhkan itu yang saya akan mintakan ke Pertamina. Mudah mudahan dengan begini jadi lebih tertib,” sambungnya.

Baca Juga :  Cemburu, pria asal Sukabumi ini kejar lalu tabrak mobil istri dan toko hingga rusak

Sri Padmoko mengaku sudah menginformasikan kepada nelayan bahwa untuk mendapatkan BBM jenis solar untuk melaut wajib menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan DKP.

“Saya sudah mengeluarkan bahwa saya bilang nelayan wajib pake rekomendasi. Saya jamin satu jam dari pengajuan rekomendasi, rekomendasi keluar,” bebernya.

“Jadi kita pemberian rekomendasinya kepada SPBU yang ditunjuk, di Ciracap, Surade itu ada di Cimaja, Tegalbuleud juga ada, Ciwaru larinya ke sini, Palabuhanratu,” tandasnya.

Berita Terkait

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa
Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM
KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Terbukti! Ini alasan 10 perawat dan ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi positif narkoba
Bawa barang haram dari Jakarta, dua pria asal Sukabumi dibekuk di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Pelajar Sukabumi menjerit ke KDM, setiap hari ke sekolah bertaruh nyawa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Nangis karena dipingpong, pengakuan relawan urus balita Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:47 WIB

Tragedi balita meninggal digerogoti cacing: Bupati Sukabumi disentil, ini sanksi dari KDM

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:16 WIB

KDM sanksi Pemdes dan bidan, bocah di Kabandungan Sukabumi meninggal sebab cacingan akut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:07 WIB

Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi

Berita Terbaru

Wakil Ketua Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak - Instagram

Khazanah

Dahnil: non-Muslim boleh menjadi Petugas Haji Embarkasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 20:23 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Serikat Pekerja tuntut makzulkan Dedi Mulyadi ke DPRD Jawa Barat

Selasa, 26 Agu 2025 - 15:38 WIB