sukabumiheadline.com – Seorang pria bernama Moratua Silaban menilai aturan tentang kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, telah merugikan dirinya.
Karenanya, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ia melakukan uji materiil pasal tersebut ke MK. Pemohon mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya norma pemisahan peran gender yang kaku pada Pasal 34 UU Perkawinan karena menciptakan diskriminasi gender.
Adapun, bunyi Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan adalah: “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi “Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pemohon, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Moratua Silaban menilai aturan tersebut telah menghilangkan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan. Pria yang berprofesi sebagai advokat, itu menilai pengaturan tersebut menempatkan suami dan istri dalam peran yang kaku.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut, dikutip sukabumiheadline.com pada Sabtu (16/6/2026).
Menurutnya, suami diposisikan secara mutlak sebagai penyedia materi, sedangkan istri ditempatkan secara stereotipikal sebagai pengurus domestik rumah tangga. Kondisi itu dinilai menghilangkan esensi kemitraan dalam perkawinan.
Pemohon mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Dia menyebut, telah menanggung beban finansial yang besar dan tidak proporsional hingga berujung pada sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda dilanggar ketika pihak istri disebut mengambil barang-barang berharga miliknya secara sepihak, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi.
Dalam permohonannya, Moratua meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”
Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, meminta Pemohon memperkuat argumentasi hukum permohonannya dengan menguraikan asas, doktrin, teori, maupun yurisprudensi putusan pengadilan.
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.
Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menyatakan, Pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.









