Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suami mau berangkat kerja diantar istri hingga halaman rumah - sukabumiheadline.com

Ilustrasi suami mau berangkat kerja diantar istri hingga halaman rumah - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Seorang pria bernama Moratua Silaban menilai aturan tentang kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, telah merugikan dirinya.

Karenanya, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ia melakukan uji materiil pasal tersebut ke MK. Pemohon mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya norma pemisahan peran gender yang kaku pada Pasal 34 UU Perkawinan karena menciptakan diskriminasi gender.

Adapun, bunyi Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan adalah: “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi “Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pemohon, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Moratua Silaban menilai aturan tersebut telah menghilangkan prinsip kemitraan sejajar dalam perkawinan. Pria yang berprofesi sebagai advokat, itu menilai pengaturan tersebut menempatkan suami dan istri dalam peran yang kaku.

“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat tersebut, dikutip sukabumiheadline.com pada Sabtu (16/6/2026).

Menurutnya, suami diposisikan secara mutlak sebagai penyedia materi, sedangkan istri ditempatkan secara stereotipikal sebagai pengurus domestik rumah tangga. Kondisi itu dinilai menghilangkan esensi kemitraan dalam perkawinan.

Pemohon mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Dia menyebut, telah menanggung beban finansial yang besar dan tidak proporsional hingga berujung pada sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.

Selain itu, Pemohon juga menyatakan hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda dilanggar ketika pihak istri disebut mengambil barang-barang berharga miliknya secara sepihak, sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi.

Dalam permohonannya, Moratua meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”

Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, meminta Pemohon memperkuat argumentasi hukum permohonannya dengan menguraikan asas, doktrin, teori, maupun yurisprudensi putusan pengadilan.

“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.

Sebelum menutup sidang, Suhartoyo menyatakan, Pemohon diberi kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Berita Terkait

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi
Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya
Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG
Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:05 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi tersangka korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:35 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara soal temuan Rp476 miliar di kafe dan rumahnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:00 WIB

Profil Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan: Tersangka korupsi ompreng Program MBG

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Berita Terbaru

Kepala BGN, Dadan Hindayana - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:18 WIB