27.3 C
Sukabumi
Kamis, April 25, 2024

PDIP memohon ke Prabowo bantu selamatkan PPP agar lolos ke Senayan

sukabumiheadline.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)...

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

Diniliai Lamban, DPC PDIP Kota Sukabumi Desak Gubernur RK Teken SK PAW

PolitikDiniliai Lamban, DPC PDIP Kota Sukabumi Desak Gubernur RK Teken SK PAW

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kota Sukabumi mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menandatangani Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, desakan DPC PDIP Perjuangan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses PAW kader PDIP atas nama Rojab Asyari, dimana surat permohonan sudah diajukan sejak awal April 2022.

”Surat permohonan SK PAW sudah disampaikan ke Gubernur sejak awal April. Tapi info terakhir dari Bagian Tapem Pemda Kota Sukabumi surat masih di meja Gubernur alias belum diteken,” ungkap Iwan Adhar Ridwan, Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi, Selasa (19/4/2022).

Ditambahkan Iwan, surat usulan PAW sudah mengendap di Pemprov Jabar hampir 15 hari. Padahal, sesuai aturan, batas waktunya hanya 14 hari.

”Paling lambat 14 Hari terhitung sejak menerima usulan PAW. Aturannya seperti itu,” tandas pria yang karib disapa Uwo itu.

Dijelaskannya, proses PAW di internal Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi ini sebenarnya bukan yang kali pertama. Hal sama terjadi pada 2021 lalu. Dimana salah seorang anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi meninggal dunia, yakni Tatan Kustandi yang digantikan Dede Furqon.

”Usulan PAW yang pertama terbilang cukup lancar. Bahkan tidak sampai berlarut-larut dalam urusan birokrasi. Namun kali ini beda,” katanya.

Uwo mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keterlambatan ini. Bisa jadi ada miskomunikasi di tingkat aparatur yang ada di bawah Gubernur.

”Makanya saya hanya mengingatkan pak Gubernur. Bisa jadi karena terlalu sibuk, urusan yang kecil ini jadi terabaikan. Namun perlu diingat juga persoalan ini diatur berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi terjadi menyusul meninggalnya Dinding Supriadin Norrow pada Januari lalu.

Sebagai gantinya, DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi telah mengusulkan Rojab Asyari yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) peraih suara terbanyak kedua di wilayah Dapil II, meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer