Diniliai Lamban, DPC PDIP Kota Sukabumi Desak Gubernur RK Teken SK PAW

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Adhar Ridwan dan Ridwan Kamil. l Istimewa

Iwan Adhar Ridwan dan Ridwan Kamil. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kota Sukabumi mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menandatangani Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, desakan DPC PDIP Perjuangan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses PAW kader PDIP atas nama Rojab Asyari, dimana surat permohonan sudah diajukan sejak awal April 2022.

”Surat permohonan SK PAW sudah disampaikan ke Gubernur sejak awal April. Tapi info terakhir dari Bagian Tapem Pemda Kota Sukabumi surat masih di meja Gubernur alias belum diteken,” ungkap Iwan Adhar Ridwan, Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Iwan, surat usulan PAW sudah mengendap di Pemprov Jabar hampir 15 hari. Padahal, sesuai aturan, batas waktunya hanya 14 hari.

”Paling lambat 14 Hari terhitung sejak menerima usulan PAW. Aturannya seperti itu,” tandas pria yang karib disapa Uwo itu.

Dijelaskannya, proses PAW di internal Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi ini sebenarnya bukan yang kali pertama. Hal sama terjadi pada 2021 lalu. Dimana salah seorang anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi meninggal dunia, yakni Tatan Kustandi yang digantikan Dede Furqon.

”Usulan PAW yang pertama terbilang cukup lancar. Bahkan tidak sampai berlarut-larut dalam urusan birokrasi. Namun kali ini beda,” katanya.

Uwo mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keterlambatan ini. Bisa jadi ada miskomunikasi di tingkat aparatur yang ada di bawah Gubernur.

”Makanya saya hanya mengingatkan pak Gubernur. Bisa jadi karena terlalu sibuk, urusan yang kecil ini jadi terabaikan. Namun perlu diingat juga persoalan ini diatur berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi terjadi menyusul meninggalnya Dinding Supriadin Norrow pada Januari lalu.

Sebagai gantinya, DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi telah mengusulkan Rojab Asyari yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) peraih suara terbanyak kedua di wilayah Dapil II, meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu.

Berita Terkait

10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD
Survei capres/cawapres: Dari Prabowo, KDM, Anies, Gibran, AHY, Sherly hingga Ahmad Luthfi
Gerindra juara, Golkar anjlok, survei terbaru elektabilitas parpol dibanding Pemilu 2024
Profil dan karier Daniel Muttaqien, politisi Golkar Sukabumi: Sosok pemersatu
Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD
Profil Partai Gema Bangsa, didirikan eks Nasdem dan Perindo, langsung dukung Prabowo
Daftar penyataan SBY ketika tolak Pilkada dipilih DPRD, tapi kini Demokrat berubah sikap
Pilkada oleh DPRD dan sikap plin-plan Partai Demokrat: Dulu tolak sampai walk out, kini dukung

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:15 WIB

10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Survei capres/cawapres: Dari Prabowo, KDM, Anies, Gibran, AHY, Sherly hingga Ahmad Luthfi

Selasa, 14 April 2026 - 07:00 WIB

Gerindra juara, Golkar anjlok, survei terbaru elektabilitas parpol dibanding Pemilu 2024

Senin, 13 April 2026 - 16:54 WIB

Profil dan karier Daniel Muttaqien, politisi Golkar Sukabumi: Sosok pemersatu

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:29 WIB

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Berita Terbaru

Ilustrasi nasabah mengambil tabungan di bank - sukabumiheadline.com

Headline

Miris, warga Sukabumi mulai makan tabungan

Kamis, 30 Apr 2026 - 00:01 WIB