Diniliai Lamban, DPC PDIP Kota Sukabumi Desak Gubernur RK Teken SK PAW

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Adhar Ridwan dan Ridwan Kamil. l Istimewa

Iwan Adhar Ridwan dan Ridwan Kamil. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kota Sukabumi mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera menandatangani Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, desakan DPC PDIP Perjuangan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses PAW kader PDIP atas nama Rojab Asyari, dimana surat permohonan sudah diajukan sejak awal April 2022.

”Surat permohonan SK PAW sudah disampaikan ke Gubernur sejak awal April. Tapi info terakhir dari Bagian Tapem Pemda Kota Sukabumi surat masih di meja Gubernur alias belum diteken,” ungkap Iwan Adhar Ridwan, Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Iwan, surat usulan PAW sudah mengendap di Pemprov Jabar hampir 15 hari. Padahal, sesuai aturan, batas waktunya hanya 14 hari.

”Paling lambat 14 Hari terhitung sejak menerima usulan PAW. Aturannya seperti itu,” tandas pria yang karib disapa Uwo itu.

Dijelaskannya, proses PAW di internal Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi ini sebenarnya bukan yang kali pertama. Hal sama terjadi pada 2021 lalu. Dimana salah seorang anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kota Sukabumi meninggal dunia, yakni Tatan Kustandi yang digantikan Dede Furqon.

”Usulan PAW yang pertama terbilang cukup lancar. Bahkan tidak sampai berlarut-larut dalam urusan birokrasi. Namun kali ini beda,” katanya.

Uwo mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan keterlambatan ini. Bisa jadi ada miskomunikasi di tingkat aparatur yang ada di bawah Gubernur.

”Makanya saya hanya mengingatkan pak Gubernur. Bisa jadi karena terlalu sibuk, urusan yang kecil ini jadi terabaikan. Namun perlu diingat juga persoalan ini diatur berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sukabumi terjadi menyusul meninggalnya Dinding Supriadin Norrow pada Januari lalu.

Sebagai gantinya, DPC PDI Perjuangan Kota Sukabumi telah mengusulkan Rojab Asyari yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (Caleg) peraih suara terbanyak kedua di wilayah Dapil II, meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu.

Berita Terkait

Poltracking: Survei elektabilitas 19 parpol, PSI 2,9% meski Jokowi turun gunung
Musda DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus: Akan ada deklarasi dukung Asep Japar
SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%
Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan
Kepala Bakom RI ajak Anies Baswedan gabung Kabinet Prabowo, Syahganda: Jangan malu-malu
Eksekutor pecah kaca dan gembos ban beromzet Rp4,1 miliar diringkus di Sukabumi
Waka DPRD Kota Sukabumi copot foto Wapres, Gibranisti: Kampungan
Ogah punya wapres tak punya ijazah SMA, Waka DPRD Kota Sukabumi copot foto Gibran

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Poltracking: Survei elektabilitas 19 parpol, PSI 2,9% meski Jokowi turun gunung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Musda DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus: Akan ada deklarasi dukung Asep Japar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

SMRC: Survei elektabilitas Prabowo makin anjlok di bawah 10%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pria asal Sukabumi dan tiga anaknya terlantar di Medan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Kepala Bakom RI ajak Anies Baswedan gabung Kabinet Prabowo, Syahganda: Jangan malu-malu

Berita Terbaru

Asisten pelatih Persib Bandung Igor Tolic - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Venue

Besok Garudayaksa FC vs Persib, Igor Tolic putar otak

Sabtu, 24 Okt 2026 - 15:19 WIB