Dipantau Bareskrim Polri, segini spek dan HPP gabah 2025 di petani Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beras dari Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

Beras dari Kabupaten Sukabumi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kebijakan ketat pemerintahan terhadap pergerakan harga dan distribusi beras yang melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk ikut memantau pergerakan harga beras sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang sudah ditentukan.

Endin, seorang pengusaha beras sekaligus pemilik penggilingan padi asal Desa Buniwangi, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyebut hal itu sudah dipahaminya sesuai hasil rapat beberapa waktu lalu di Kantor Bulog Cianjur.

Berita Terkait: Ini lho 5 kecamatan yang menjadi lumbung padi di Kabupaten Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pengawasan terhadap penggilingan padi dilakukan menindaklanjuti permintaan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Amran meminta Kabareskrim Polri untuk mengawal proses serapan gabah sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) senilai Rp6.500 per kg.

Baca Juga :  Punya wilayah sempit, ternyata Kota Sukabumi hasilkan puluhan ton gabah, ini rinciannya

“Iya kemarin, sekira dia pekan lalu, hal itu sudah dibahas waktu rapat di Bulog Cianjur. Memang sperti itu kebijakannya, tapi itu juga harus sesuai spek,” kata Endin kepada sukabumiheadline.com, Ahad (16/2/2025).

Berita Terkait: Tembus Pasar Jakarta, Anak Petani di Surade Sukabumi Sukses Jadi Pengusaha Beras

 

Penggilingan padi
Proses menjemur gabah di salah satu penggilingan padi di Sukabumi – Istimewa

Adapun spek gabah dimaksud, adalah sebagai berikut:

Untuk Gabah Kering Panen (GKP) Petani dengan Kadar Air maksimal 25 dan Kadar Hampa maksimal 10, dibeli sesuai HPP Rp6.500, dengan rincian sebagai berikut:

  1. GKP di luar kualitas (GLK-1) dengan Kadar Air maksimal 25 dan Kadar Hampa 11-15 di petani dibeli seharga Rp6.200
  2. GKP di luar kualitas (GLK-2) dengan Kadar Air 26-30 dan Kadar Hampa maksimal 10 di petani dibeli seharga Rp6.075
  3. GKP di luar kualitas (GLK-3) dengan Kadar Air 26-30 dan Kadar Hampa 11-15 di petani dibeli seharga Rp5.750.
Baca Juga :  Ini lho 5 kecamatan yang menjadi lumbung padi di Kabupaten Sukabumi

Baca Juga: Pengusaha penggilingan padi di Sukabumi kini dipelototi Bareskrim Polri, ini alasannya

Libatkan Bareskrim Polri

Untuk diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menegaskan bahwa polisi telah melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga dan distribusi beras.

Ia juga menginstruksikan jajaran Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) untuk melakukan pengawasan harian guna memastikan seluruh penggilingan padi mematuhi ketentuan HPP.

“Polri sudah melakukan pemantauan, banyak permasalahan terkait beras yang kami tangani. Kami akan terus menekan dan memastikan penggilingan padi tetap berkomitmen sesuai HPP,” jelas Wahyu dalam keterangannya, pada Sabtu (15/2/2025).

Ia juga menegaskan kesiapan Polri dalam mendukung percepatan swasembada pangan sesuai arahan Prabowo dan Amran.

“Kami siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” katanya.

Berita Terkait

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga
Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029
Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama
Bos Sritex: Permendag era Zulhas bikin industri tekstil mati
Warga Sukabumi, ada sinyal dari Luhut BBM Subsidi dihapus

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 14:00 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:00 WIB

Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:45 WIB

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029

Berita Terbaru