Pengusaha penggilingan padi di Sukabumi kini dipelototi Bareskrim Polri, ini alasannya

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses menjemur gabah di salah satu penggilingan padi di Sukabumi - Istimewa

Proses menjemur gabah di salah satu penggilingan padi di Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kebijakan ketat pemerintahan terhadap pergerakan harga dan distribusi beras yang melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) direspons positif oleh Endin, seorang pengusaha beras sekaligus pemilik penggilingan padi asal Desa Buniwangi, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun pengawasan terhadap penggilingan padi dilakukan menindaklanjuti permintaan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Amran meminta Kabareskrim Polri untuk mengawal proses serapan gabah sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) senilai Rp6.500 per kg.

“Iya kemarin, sekira dia pekan lalu, hal itu sudah dibahas waktu rapat di Bulog Cianjur,” kata Endin kepada sukabumiheadline.com, Ahad (16/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Endin yang sukses menjadi pengusaha beras dan kini sudah memiliki brand sendiri, Ratu Selatan, itu menyebut harga Rp6.500 berlaku jika gabah tersebut sesuai spek atau kualitas gabah yang sudah ditentukan.

“Memang sperti itu kebijakannya, tapi itu juga harus sesuai spek,” kata dia.

Berita Terkait: Tembus Pasar Jakarta, Anak Petani di Surade Sukabumi Sukses Jadi Pengusaha Beras

Libatkan Bareskrim Polri

Untuk diketahui, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menegaskan bahwa polisi telah melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga dan distribusi beras.

Ia juga menginstruksikan jajaran Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) untuk melakukan pengawasan harian guna memastikan seluruh penggilingan padi mematuhi ketentuan HPP.

“Polri sudah melakukan pemantauan, banyak permasalahan terkait beras yang kami tangani. Kami akan terus menekan dan memastikan penggilingan padi tetap berkomitmen sesuai HPP,” jelas Wahyu dalam keterangannya, pada Sabtu (15/2/2025).

Ia juga menegaskan kesiapan Polri dalam mendukung percepatan swasembada pangan sesuai arahan Prabowo dan Amran.

“Kami siap mengawal dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” katanya .

Sebelumnya, Amran meminta Kabareskrim Polri untuk mengawal proses serapan gabah sesuai HPP senilai Rp6.500 per kg.

Amran menegaskan pembelian gabah petani sesuai HPP sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan.

“Kita harus jaga agar HPP tidak turun. Jika turun, dampaknya bisa memicu kemiskinan, kesengsaraan, dan kerugian bagi petani serta negara,” kata Amran dalam keterangan sama.

Selain itu, Amran juga memfasilitasi kesepakatan Perum Bulog dengan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) untuk menyerap gabah petani setara 2,1 juta ton beras.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan purchase order (PO) pada Senin (10/2), oleh Kabareskrim Polri Wahyu Widada, Ketua Dewan Pengawas Bulog Sudaryono, Direktur Utama Bulog Novi Helmy Prasetya, dan sejumlah perwakilan pengusaha penggilingan padi dan beras swasta.

Dalam kesepakatan itu, pengusaha penggilingan padi sepakat untuk menyerap gabah sebanyak 2,1 juta ton dari total target panen raya sebesar 3 juta ton beras.

“Sisa 900 ribu ton akan dilakukan secara mandiri oleh Bulog. Jadi komitmen dari pengusaha itu gabah petani setara 2,1 juta ton beras,” kata Amran.

Berita Terkait

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terbaru

Gadget

Xiaomi Earbud Clip-on, cek harga dan spesifikasinya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:03 WIB