Dipenjara karena Bunuh 2 Begal, Murtede: Kalau Saya Mati Siapa Tanggung Jawab?

- Redaksi

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Murtede mendapat penangguhan penahanan. l Istimewa

Murtede mendapat penangguhan penahanan. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l Murtede alias Amaq Sinta, warga Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mencurahkan isi hatinya karena ditangkap polisi dan dipenjara usai membunuh begal. Murtede mempertanyakan, apa ada yang bertanggung jawab jika dirinya adalah korban tewas oleh begal.

“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” kata pria 36 tahun itu seperti diberitakan inews.com, Kamis (14/4/2022).

Pria yangtidak bersekolah itu memiliki istri bernama Mariana (32). Ia sehari-hari bekerja sebagai petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Saya kerja sebagai petani,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kejadian, ia bermaksud pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP dia diadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Selanjutnya dia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa. Sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang membantunya.

Dalam peristiwa di Jalan Raya Desa Ganti pada Ahad (10/4/2022) dini hari lalu tersebut, keempat begal akan merebut sepeda motor milik Murtede. Namun, korban melawan hingga dua pelaku, yakni P (30) dan OWP (21), warga desa Belaka, tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

Akibat kejadian itu, Amaq yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku.

“Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” katanya.

Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, dia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya.

Kini, sindonews.com memberitakan, Murtede merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah. “Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan,” pintanya.

Diberitakan suara.com, Murtede bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat. “Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum.

Namun, Iptu Sayum tak bisa menjelaskan proses hukum selanjutnya karena kasus tersebut ditangani penyidik dari Polres Lombok Tengah.

Berita Terkait

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:37 WIB