DPRD Kabupaten Sukabumi atur zonasi toko swalayan melalui Perda

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minimarket - sukabumiheadline.com

Minimarket - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Baca selengkapnya: DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Rapat digelar di ruang rapat utama DPRD pada Selasa (14/10/2025), itu dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, serta Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Berita Terkait: Aneh, minimarket di Parungkuda ini jual karya UMKM Sukabumi tapi tidak tahu produk mana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai laporan Komisi III DPRD Mengenai Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, rapat dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan Berita Acara Penetapan Atas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga:

Mal Cibadak Sukabumi
Mal Cibadak Sukabumi – Istimewa

Usai penandatanganan, rapat juga diisi dengan Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Berita Terkait:

Pada kesempatan tersebut Budi Azhar Mutawali menjelaskan poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional.

“Raperda ini mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah,” papar Budi.

“Saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal,” kata Budi.

Rekomendasi Redaksi: Kecamatan terbanyak minimarket di Kabupaten Sukabumi, 12 bangkrut

Minimarket - sukabumiheadline.com
Minimarket – sukabumiheadline.com

Diberdayakan sukabumiheadline.com sebelumnya, berbeda dengan Indomaret dan Alfamart yang sengit bersaing memperbanyak gerai mereka, sejumlah nama yang tidak terlalu populer memilih fokus di kawasan perkotaan, seperti Yomart, Idol Mart dan nama lainnya. Baca selengkapnya: Bukan Cicurug, Cibadak atau Cisaat, ini kecamatan dengan minimarket terbanyak di Kabupaten Sukabumi 

Rapat juga dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga
DPRD Kabupaten Sukabumi awasi keabsahan legalitas HGU, opsi kembalikan ke negara
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Tegur keras pemilik tower nakal, DPRD Kabupaten Sukabumi: Patuhi izin atau ditindak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi event Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Ujunggenteng aset budaya daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:00 WIB

Hari ini Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai reses, jaring aspirasi warga

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar melewati jalan rusak - sukabumiheadline.com

Pendidikan

28,76 persen anak di Kabupaten Sukabumi hanya berijazah SMP

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:07 WIB