Dua Bulan Rampok 4 Rumah di Sukabumi, Spesialis Maling di Hari Jumat asal Cianjur Diciduk

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com l CIBEUREUM – Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota mengamankan MYN (37), terduga pelaku tindak pidana pencurian barang berharga di empat unit rumah milik warga Cibeureum Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada akhir Mei hingga Juni 2023.

Diketahui, MYN sendiri merupakan Warga Bojongherang, Kabupaten Cianjur tersebut ditangkap Polisi di perumahan Pandanjaya Desa/Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jumat (30/6/2023).

“Alhamdulilah, kasus pencurian yang terjadi di empat rumah warga pada akhir Mei hingga Juni 2023 lalu bisa terungkap dan satu pelaku berhasil diamankan berinisial MYN, warga Bojongherang Cianjur,” ujar Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji kepada awak media, dikutip Rabu (19/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa obeng kembang, linggis, tas, tiga unit televisi, sebuah jam tangan, satu unit telepon genggam, satu unit Nintendo 3DSXL dan satu unit mobil jenis Toyota Avanza,” sambungnya.

Suwaji membeberkan aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku di 4 rumah warga tersebut dilakukan pada waktu berbeda, satu rumah dilakukan di malam hari, sedangkan 3 unit rumah lainnya pada siang hari.

“MYN ini melancarkan aksinya pertama kali yaitu pada Senin (29/5/2033) sekira jam 11.00 WIB di perumahan Haidar, Blok N11 RT 004/002,” jelas Suwaji.

“Kedua, yaitu pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB di perumahan Haidar, Blok Q18 RT 004/002. Kemudian TKP yang ketiga, yaitu pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 12.39 WIB di perumahan PGRI Center Kavling 11 RT 001/002,” tambahnya.

Sedangkan yang keempat, dilakukan juga pada hari Jumat (30/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB di Perum Griya Gaharu Mas Blok A13 nomor 4 RT. 005/008,” beber Suwaji.

“Dari hasil keterangan terduga pelaku, aksinya tersebut dilakukan disaat keempat rumah yang telah diincarnya ditinggal pergi pemilik atau penghuninya. Setelah dipastikan kosong, terduga pelaku ini datang, mencongkel gembok pagar dan merusak pintu utama rumah untuk menggasak barang berharga yang ada dan dibawanya ke mobil yang telah disiapkan sebelumnya,” katanya.

Hingga saat ini, MYN masih diamankan di Mapolsek Cibeureum guna proses penyidikan dan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Bila memang akan meninggalkan rumah, bisa diinformasikan atau dititipkan ke tetangga,” jelasnya .

“Bila membutuhkan bantuan Kepolisian bisa menghubungi hotline Polres Sukabumi Kota melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN
Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil
Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur
Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi
4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru
Dua anggota ormas pelaku pembacokan di Sukabumi dibekuk polisi
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi soroti perubahan status lahan HGU jadi HGB di Ciambar
5 tahun jadi tunawisma di Banyuwangi, Saprudin ingin pulang ke Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:00 WIB

Kepala BKN ingatkan Pemkab Sukabumi terkait pentingnya Manajemen Talenta ASN

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

Pria Sukabumi merampok di Tangerang ditangkap di desa terpencil

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Niat cek air, pria Nagrak Sukabumi tewas dalam sumur

Senin, 28 September 2026 - 16:00 WIB

Polisi selidiki penemuan tengkorak wanita di Sungai Cikole Sukabumi

Minggu, 27 September 2026 - 05:00 WIB

4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru

Berita Terbaru

Neng Susilawati - Ist

Khazanah

Mengenal 5 pelukis asal Sukabumi dan prestasinya

Kamis, 1 Okt 2026 - 06:12 WIB