sukabumiheadline.com – Dua wanita muda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Keduanya mempromosikan judi online (Judol) dalam akun instagram. Masing-masing FN (18) dan SA (18) warga Kecamatan Cibadak.
Baca Juga: Suami kecanduan judi online, ratusan wanita di kabupaten ini gugat cerai dan pilih menjanda
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan keduanya merupakan selebgram dan mendapatkan endorse iklan dari situs judi online.
“Keduanya berperan mempromosikan judi online dalam status akun instagram miliknya,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi
Menurut dia, keduanya mendapatkan kontrak endorse dari admin judol selama tiga bulan. Lalu setiap tiga bulan kontrak endorse iklan diperpanjang.
“Setiap tiga bulan mendapatkan pembayaran sebesar Rp3.000.000. Pembayaran melalui e-money,” ujar Samian.
Baca Juga: Rika terima endorse judi online, selebgram asal Sukabumi ini dibekuk di Bogor
Pengakuan dari keduanya, lanjut dia, telah mengiklankan judi online selama lima bulan. Sedangkan penghasilannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Keduanya diamankan saat beraktivitas dan tidak melakukan perlawanan. Keduanya mengakui atas perbuatan dan kesalahannya.
Polisi masih mengembangkan perkaranya untuk memburu admin judi online.
“Kedua pelaku ini baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA),” imbuh Samian.
Baca Juga: Politikus Demokrat usul judi online dilegalkan untuk tambah uang negara
Atas perbuatan, Samian mengatakan, keduanya dijerat pasal 45 ayat 3 jouncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak sepuluh miliar Rupiah,” kata dia.