Dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FN dan SA, dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi - Budiyanto

FN dan SA, dua gadis asal Cibadak Sukabumi promosikan judi online diciduk polisi - Budiyanto

sukabumiheadline.com – Dua wanita muda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Keduanya mempromosikan judi online (Judol) dalam akun instagram. Masing-masing FN (18) dan SA (18) warga Kecamatan Cibadak.

Baca Juga: Suami kecanduan judi online, ratusan wanita di kabupaten ini gugat cerai dan pilih menjanda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan keduanya merupakan selebgram dan mendapatkan endorse iklan dari situs judi online.

“Keduanya berperan mempromosikan judi online dalam status akun instagram miliknya,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :  Kisah Wanita Sukabumi, Che Engku Chesterina, Sepupu Miliarder Jadi Bangsawan Malaysia

Baca Juga: Curi beras untuk modal judi online, pria asal Sukabumi ini diringkus polisi

Menurut dia, keduanya mendapatkan kontrak endorse dari admin judol selama tiga bulan. Lalu setiap tiga bulan kontrak endorse iklan diperpanjang.

“Setiap tiga bulan mendapatkan pembayaran sebesar Rp3.000.000. Pembayaran melalui e-money,” ujar Samian.

Baca Juga: Rika terima endorse judi online, selebgram asal Sukabumi ini dibekuk di Bogor

Baca Juga :  Cerita Pilu di Balik Rumpun Bambu, Nestapa Wanita Kampung Cisarua Sukabumi

Pengakuan dari keduanya, lanjut dia, telah mengiklankan judi online selama lima bulan. Sedangkan penghasilannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Keduanya diamankan saat beraktivitas dan tidak melakukan perlawanan. Keduanya mengakui atas perbuatan dan kesalahannya.

Polisi masih mengembangkan perkaranya untuk memburu admin judi online.

“Kedua pelaku ini baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA),” imbuh Samian.

Baca Juga: Politikus Demokrat usul judi online dilegalkan untuk tambah uang negara

Atas perbuatan, Samian mengatakan, keduanya dijerat pasal 45 ayat 3 jouncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak sepuluh miliar Rupiah,” kata dia.

Berita Terkait

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi
Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka
Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi
Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi
Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024
Perda Kabupaten Sukabumi No. 7/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan/Anggota DPRD
Wanita asal Sukabumi ini terciduk besuk suami di lapas bawa oleh-oleh sabu

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 22:00 WIB

Innalillahi, ortu lengah balita 3 tahun tewas dalam sumur di Nagrak Sukabumi

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:35 WIB

Brak! Elf trayek Sukabumi – Surade tabrak pohon di Lengkong, 6 penumpang luka

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:01 WIB

Anies dan Aksi Bersama bangun jembatan gantung di Sukabumi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:41 WIB

Baharkam Polri gagalkan penyeludupan 11 ribu benih lobster di Sukabumi

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:28 WIB

Setahun Kamal menghilang, pria asal Surade Sukabumi ini ditemukan tewas di Cikembar

Berita Terbaru