Dua Kali Terima Suap Miliaran Rupiah, Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinangki Sirna Malasari. l Istimewa

Pinangki Sirna Malasari. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang menjadi terpidana kasus red notice Djoko Tjandra, bebas bersyara pada Selasa (6/9/2022).

Hal itu diungkap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya, Pinangki divonis bersalah karena menerima suap dari buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Adapun dalam putusan tersebut, Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pinangki terbukti menerima suap pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp5,25 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki dihukum 10 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Iya bebas bersyarat,” kata Rika seperti diberitakan kompas.com.

Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum penjara selama 4 tahun. Ia mulai ditahan pada Agustus 2020.

Berita Terkait

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI
Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi
Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol
Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK
Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas
Habib, pegawai Imigrasi Sukabumi dan 7 lainnya dilaporkan ke Bareskrim kasus eksploitasi seksual
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta
Immanuel Ebenezer pada 2022: koruptor harus dihukum mati, sekarang berharap amnesti presiden

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 04:16 WIB

Setelah legislator asal Sukabumi, KPK panggil 16 saksi lagi kasus korupsi CSR BI

Kamis, 4 September 2025 - 19:40 WIB

Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

Rabu, 3 September 2025 - 21:19 WIB

Dipecat, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usai PTDH kasus rantis gilas ojol

Rabu, 3 September 2025 - 18:40 WIB

Korupsi Kuota Haji rugikan Rp1 T, ini daftar barang dan uang disita KPK

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Warga Sukabumi jadi korban, 7 Brimob ditangkap kasus rantis lindas ojol hingga tewas

Berita Terbaru

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. l Istimewa

Internasional

Pangeran MbS tegaskan sikap Arab Saudi: Gaza milik Palestina!

Jumat, 12 Sep 2025 - 01:36 WIB