22.7 C
Sukabumi
Selasa, April 23, 2024

Tebing Palagan Bojongkokosan Sukabumi longsor timpa jalan

sukabumiheadline.com - Musibah longsor terjadi di kawasan...

Dua Pekan Bahar Smith Langsung Ditahan, Publik Membandingkan dengan Kasus Denny Siregar

HukumDua Pekan Bahar Smith Langsung Ditahan, Publik Membandingkan dengan Kasus Denny Siregar

SUKABUMIHEADLINES.com l Kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar bin Smith disorot publik. Publik menyoroti respons polisi dalam menangani kasusnya yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus yang melibatkan pegiat sosial Denny Siregar.

Publik membandingkan penanganan kasus keduanya di media sosial (medsos) yang menjerat Bahar Smith dengan kasus Denny Siregar yang juga dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian.

Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Artinya, sudah satu tahun setengah sejak dilaporkan, kasus tersebut belum ada perkembangan signifikan.

Sementara, Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Bandung, Jawa Barat. ‘Hanya’ berselang kurang lebih dua pekan sejak dilaporkan, Bahar Smith kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

Penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian ,melalui media sosial. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1/2022) siang hingga tengah malam.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin malam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari ceramah Habib Bahar yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.

Diberitakan republika.co.id, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. Jangan sampai polisi hanya tegas kepada mereka yang dianggap oposisi, namun orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.

“Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda,” tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando. Menurut dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya, padahal sudah berjalan hampir dua tahun.

Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.

“Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak,” kata Sugeng.

Agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan. Di antaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor. Jika tidak ada tebang pilih penanganan kasus maka masyarakat akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.

Denny Siregar diduga melakukan ujaran kebencian kepada para santri di Tasikmalaya. Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani yang melaporkan Denny Siregar ke Polresta Tasikmalaya menyatakan penanganannya tak jelas hingga saat ini.

Ruslan, sebagai pelapor, mengaku kecewa dengan kasus Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda.

Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian, kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu.

Perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan Bahar bin Smith, Ustaz Ruslan menilai, menunjukkan aparat penegak hukum memiliki standar ganda. Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda. “Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum,” kata dia.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid.

Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membantah pernyataan Polda Jabar pekan sebelumnya.

“Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Rusdi Hartono.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer