Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap dua pengedar penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu serta obat berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Polisi pun meringkus dua terduga pelaku berinisial S (25) dan YJ (25) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 gram sabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan upaya dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” jelas Yudi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Wahyudi menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25) di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 00.15 WIB.

Baca Juga :  Diderita ASN Kota Sukabumi, Waspada dan Kenali Gejala Kanker Lidah

“Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket sabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang Hijau. Yakni, tujuh bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan satu unit timbangan digital,” terangnya.

Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” cetusnya.

Baca Juga :  12 Tahun Penjara Ancam 8 Pengedar Narkoba di Sukabumi

Adapun, sambung Wahyudi, YJ terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer.

“YJ mengaku sediaan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” cetusnya.

Kini, YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB