Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap dua pengedar penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu serta obat berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Polisi pun meringkus dua terduga pelaku berinisial S (25) dan YJ (25) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 gram sabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan upaya dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” jelas Yudi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Wahyudi menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25) di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 00.15 WIB.

Baca Juga :  Catat Waktu dan Sasarannya, Polisi Sukabumi Kembali Berlakukan Tilang Manual

“Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket sabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang Hijau. Yakni, tujuh bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan satu unit timbangan digital,” terangnya.

Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” cetusnya.

Baca Juga :  Pemuda Warudoyong Sukabumi kelewat kreatif, sembunyikan sabu di bungkus cemilan dan sedotan

Adapun, sambung Wahyudi, YJ terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer.

“YJ mengaku sediaan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” cetusnya.

Kini, YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi
Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia
Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi
Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM
Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:14 WIB

Wanita asal Sukabumi curi motor usai kencan saat pelanggannya mandi

Rabu, 4 Juni 2025 - 06:28 WIB

Dedi Mulyadi turun tangan, jalan butut 3 tahun leucir bikin Bupati Sukabumi bahagia

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:47 WIB

Intip ritual khusus sapi kurban milik Prabowo Subianto seharga Rp110 juta di Sukabumi

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:49 WIB

Innalillahi, jemaah haji wanita asal Cicurug Sukabumi meninggal dunia di Mekkah

Senin, 2 Juni 2025 - 18:11 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati

Berita Terbaru