Dua pemuda Cikole dan Warudoyong Sukabumi terpaksa harus rayakan Lebaran di penjara

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap dua pengedar penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu serta obat berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Polisi pun meringkus dua terduga pelaku berinisial S (25) dan YJ (25) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 gram sabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan upaya dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” jelas Yudi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Wahyudi menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25) di rumahnya di Jalan Benteng Kidul, Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 00.15 WIB.

Baca Juga :  Bos Narkoba dan Prostitusi Online Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

“Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket sabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan di dalam sebuah tas selempang Hijau. Yakni, tujuh bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, satu bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan satu unit timbangan digital,” terangnya.

Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” cetusnya.

Baca Juga :  Catat Waktu dan Sasarannya, Polisi Sukabumi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Adapun, sambung Wahyudi, YJ terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer.

“YJ mengaku sediaan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” cetusnya.

Kini, YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi
Bandit asal Sukabumi diringkus polisi di Serang
Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi
5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob
Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu
Miris, bocah 11 tahun di Gunungguruh Sukabumi alami gizi buruk dan TBC

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 22:39 WIB

Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 16:00 WIB

Cerita pilu Sunandi dan rutilahu, tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 02:00 WIB

Sudah satu tahun jalan amblas dan jembatan rusak di Sukabumi

Senin, 8 September 2025 - 00:01 WIB

5 fakta Umar: Kisah hidup ojol asal Sukabumi merantau ke Jakarta hingga babak belur dihajar Brimob

Sabtu, 6 September 2025 - 05:15 WIB

Innalilahi, tabrakan beruntun di Jalan Raya Sagaranten – Nyalindung Sukabumi

Berita Terbaru