Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SIMPENAN – Tujuh orang pria bejad tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Reserse Kriminal Satreskrim.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasatreskrim mengatakan para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan, yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Di Kecamatan Simpenan, RP (19) dan YAY (59) telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksi bejadnya, pelaku mengajak korban yang sempat mendapat penolakan, karena tidak mengenalinya. Pelaku kemudian menarik paksa korban dan dibawa ke kebun.

“YAY sendiri tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia juga 9 tahun,” kata Maruly.

Nah ini korban itu tetangganya, dilakukan di rumah korban, bulan Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura mempertanyakan keberadaan karung. Sesaat berada di ruang tengah pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban,” ujar Maruly.

Sementara lima pelaku lainnya dijerat hukum karena kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sebelumnya, S (46) juga warga kecamatan Nagrak, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun hingga saat ini hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Sementara itu tersangka lainnya, kata Maruly lagi, pria warga Kecamatan Bojonggenteng, melakukan perbuatan bejadnya terhadap perempuan usia 14 tahun hingga hami dua bulan. Baca lengkap: Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini
Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi
Sidak ke RSUD Palabuhanratu, Bupati Sukabumi minta doa selalu dekat dengan rakyat
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional
Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi
Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga
Niat dibikin bagus, angkot trayek 035 di Sukabumi malah ludes terbakar
Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:01 WIB

Kasus Yusup cabuli anak tiri di Parungkuda Sukabumi, tetangga ungkap fakta ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:58 WIB

Kementan turun tangan perbaiki saluran irigasi rusak di Sukabumi

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:22 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong tata kelola pariwisata tertib, nyaman dan profesional

Senin, 11 Mei 2026 - 17:32 WIB

Warga Nyalindung minta kepastian perbaikan jalan, ini kata Bupati Sukabumi

Senin, 11 Mei 2026 - 08:40 WIB

Kronologi pria Cibadak Sukabumi ditemukan meninggal dunia di kolong dermaga

Berita Terbaru

Rizky Ridho - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sosok

Rizky Ridho minta maaf, kapten Persija ngaku menyesal

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:00 WIB