Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SIMPENAN – Tujuh orang pria bejad tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Reserse Kriminal Satreskrim.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasatreskrim mengatakan para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan, yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Di Kecamatan Simpenan, RP (19) dan YAY (59) telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksi bejadnya, pelaku mengajak korban yang sempat mendapat penolakan, karena tidak mengenalinya. Pelaku kemudian menarik paksa korban dan dibawa ke kebun.

Baca Juga :  Sukabumi akan Jadi Business Interchange di Jawa Barat

“YAY sendiri tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia juga 9 tahun,” kata Maruly.

Nah ini korban itu tetangganya, dilakukan di rumah korban, bulan Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura mempertanyakan keberadaan karung. Sesaat berada di ruang tengah pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban,” ujar Maruly.

Sementara lima pelaku lainnya dijerat hukum karena kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sebelumnya, S (46) juga warga kecamatan Nagrak, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun hingga saat ini hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Baca Juga :  Kepala Staf Kepresidenan Kunjungan ke Sukabumi, Penampakan Jalan Kabupaten yang Dilalui

Sementara itu tersangka lainnya, kata Maruly lagi, pria warga Kecamatan Bojonggenteng, melakukan perbuatan bejadnya terhadap perempuan usia 14 tahun hingga hami dua bulan. Baca lengkap: Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot
Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah
Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik
Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia
Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki
Remaja belasan tahun asal Cisaat Sukabumi terancam 15 tahun penjara
DPRD Kabupaten Sukabumi ingatkan program MBG harus libatkan petani lokal
DPRD Kabupaten Sukabumi pelototi perizinan sumur bor

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:47 WIB

Ardian jadi Kapolres Sukabumi Kota untuk nonton Persib, 20 hari kemudian diganti Sentot

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:19 WIB

Bangunan 166 huntap korban bencana, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukan hanya rumah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:11 WIB

Warga Nagrak Sukabumi temukan mayat diduga pencuri tersengat arus listrik

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Innalillahi, tokoh Sukabumi Mayjen TNI (Purn) Ampi Tanoedjiwa meninggal dunia

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:46 WIB

Tak peduli status jalan rusak penyebab kecelakaan, warga Sukabumi kompak perbaiki

Berita Terbaru