Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SIMPENAN – Tujuh orang pria bejad tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Reserse Kriminal Satreskrim.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasatreskrim mengatakan para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan, yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Di Kecamatan Simpenan, RP (19) dan YAY (59) telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksi bejadnya, pelaku mengajak korban yang sempat mendapat penolakan, karena tidak mengenalinya. Pelaku kemudian menarik paksa korban dan dibawa ke kebun.

Baca Juga :  Syi'ar Islam Melalui Budaya hingga ke Maluku, PS Maung Bodas Parakansalak Sukabumi

“YAY sendiri tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia juga 9 tahun,” kata Maruly.

Nah ini korban itu tetangganya, dilakukan di rumah korban, bulan Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura mempertanyakan keberadaan karung. Sesaat berada di ruang tengah pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban,” ujar Maruly.

Sementara lima pelaku lainnya dijerat hukum karena kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sebelumnya, S (46) juga warga kecamatan Nagrak, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun hingga saat ini hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Baca Juga :  Kuliah Seni, Pemuda Cisaat Sukabumi Sukses Ubah Hobi Jadi Usaha Omset Ratusan Juta per Bulan

Sementara itu tersangka lainnya, kata Maruly lagi, pria warga Kecamatan Bojonggenteng, melakukan perbuatan bejadnya terhadap perempuan usia 14 tahun hingga hami dua bulan. Baca lengkap: Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah
Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi
Akses Sukabumi – Sagaranten putus akibat banjir dan longsor
Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi
Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir
Terungkap, korban tewas di Pantai Karanghawu Sukabumi bernama Nazari Nasrullah
Sabtu Desember kelabu, turis tewas terseret ombak Pantai Karanghawu Sukabumi
Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:20 WIB

Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:51 WIB

Perhutani siapkan draf MoU penanggulangan dan relokasi korban bencana di Sukabumi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:44 WIB

Akses Sukabumi – Sagaranten putus akibat banjir dan longsor

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:19 WIB

Kecamatan mana terbanyak dihuni wanita? Ini jumlah KK dan penduduk Kota Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 04:09 WIB

Bencana alam di Purabaya Sukabumi, rumah hingga kambing terbawa banjir

Berita Terbaru

Ilustrasi ibu sedang mempersiapkan proses kelahiran bayinya - sukabumiheadline.com

Headline

Jutaan bayi lahir di Indonesia pada 2025, Sukabumi berapa?

Sabtu, 3 Jan 2026 - 01:25 WIB