Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SIMPENAN – Tujuh orang pria bejad tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Reserse Kriminal Satreskrim.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasatreskrim mengatakan para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan, yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Di Kecamatan Simpenan, RP (19) dan YAY (59) telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksi bejadnya, pelaku mengajak korban yang sempat mendapat penolakan, karena tidak mengenalinya. Pelaku kemudian menarik paksa korban dan dibawa ke kebun.

Baca Juga :  Jalan Diperbaiki tapi Tidak Lama Rusak Lagi, Warga Gunungguruh Sukabumi Kesal

“YAY sendiri tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia juga 9 tahun,” kata Maruly.

Nah ini korban itu tetangganya, dilakukan di rumah korban, bulan Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura mempertanyakan keberadaan karung. Sesaat berada di ruang tengah pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban,” ujar Maruly.

Sementara lima pelaku lainnya dijerat hukum karena kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sebelumnya, S (46) juga warga kecamatan Nagrak, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun hingga saat ini hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Baca Juga :  Mengenal Ana Mulyana, Seniman Lukis Multitalenta asal Cikembar Sukabumi

Sementara itu tersangka lainnya, kata Maruly lagi, pria warga Kecamatan Bojonggenteng, melakukan perbuatan bejadnya terhadap perempuan usia 14 tahun hingga hami dua bulan. Baca lengkap: Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir
Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam
DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin
Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam
DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya
Kronologi bujuk rayu dai kondang di Sukabumi diduga lakukan pelecehan terhadap santriwati
Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi
5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Bencana pergerakan tanah Sukabumi: Puluhan rumah rusak, ratusan jiwa terusir

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:34 WIB

Hasil forensik NS Sukabumi: Hantaman benda tumpul dan trauma panas organ dalam

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: PT PCI dan PT KKB di Cicurug tak punya Izin

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:45 WIB

Temuan KPAI di Sukabumi, Diyah: Ayah kandung dan ibu tiri terlibat penyiksaan Nizam

Senin, 2 Maret 2026 - 20:38 WIB

DPR RI minta polisi periksa ayah kandung bocah Sukabumi tewas dianiaya

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131