Dua Pria di Simpenan Sukabumi Perkosa Anak 9 Tahun

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

Tujuh tersangka pencabulan anak. l Istimewa

sukabumiheadline.com l SIMPENAN – Tujuh orang pria bejad tersangka tindak pidana kekerasan rudapaksa anak di bawah umur diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satuan Reserse Kriminal Satreskrim.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kanit PPA dan Kasatreskrim mengatakan para tersangka pelaku kejahatan rudapaksa yang telah berhasil diamankan di empat kecamatan, yakni Nagrak, Simpenan, Bojonggenteng, Warungkiara serta Bantargadung.

Di Kecamatan Simpenan, RP (19) dan YAY (59) telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 9 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksi bejadnya, pelaku mengajak korban yang sempat mendapat penolakan, karena tidak mengenalinya. Pelaku kemudian menarik paksa korban dan dibawa ke kebun.

“YAY sendiri tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia juga 9 tahun,” kata Maruly.

Nah ini korban itu tetangganya, dilakukan di rumah korban, bulan Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban dan berpura pura mempertanyakan keberadaan karung. Sesaat berada di ruang tengah pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban,” ujar Maruly.

Sementara lima pelaku lainnya dijerat hukum karena kasus serupa di lokasi berbeda.

Diberitakan sebelumnya, S (46) juga warga kecamatan Nagrak, melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun hingga saat ini hamil 5 bulan. Baca lengkap: Biadab, Pria Cabul asal Nagrak Sukabumi Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

Sementara itu tersangka lainnya, kata Maruly lagi, pria warga Kecamatan Bojonggenteng, melakukan perbuatan bejadnya terhadap perempuan usia 14 tahun hingga hami dua bulan. Baca lengkap: Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Bojonggenteng Sukabumi Diancam Penjara

Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya
Berawal dari rekaman CCTV, pria Sukabumi ini tewas dikeroyok
Evi Mentari, pahlawan devisa asal Kota Sukabumi meninggal dunia di Arab Saudi
Warga Sukabumi jarang piknik, ini top 5 daerah asal wisnus di Jawa Barat
Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya
Emak-emak Cicurug Sukabumi demo tuding aliran air dialihkan ke kebun milik PT MBI
Pantulan sinar matahari picu kebakaran gudang RSUD Sekarwangi Sukabumi
Tagih janji RSUD Sukalarang Sukabumi, petisi: Kami butuh layanan kesehatan, bukan seremoni!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:35 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi: Syukuran Nelayan Desa Ciwaru aset budaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Berawal dari rekaman CCTV, pria Sukabumi ini tewas dikeroyok

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:15 WIB

Evi Mentari, pahlawan devisa asal Kota Sukabumi meninggal dunia di Arab Saudi

Senin, 13 Juli 2026 - 16:27 WIB

Warga Sukabumi jarang piknik, ini top 5 daerah asal wisnus di Jawa Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 23:07 WIB

Pria Sukabumi tewas dikeroyok 6 orang, begini kronologinya

Berita Terbaru

Final Piala Dunia 2026, Spanyol vs Argentina - Ist/sukabumiheadline.com

Venue

Jadwal final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina

Kamis, 16 Jul 2026 - 04:20 WIB

Ilustrasi aksi pengeroyokan oleh massa - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Berawal dari rekaman CCTV, pria Sukabumi ini tewas dikeroyok

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:18 WIB