Dugaan Pembohongan Publik Soal Big Data di Podcast Deddy Corbuzier, Luhut Dilaporkan ke Polda Sultra

- Redaksi

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Luhut Binsar Pandjaitan. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dam Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP terkait big data dengan subtansi penundaan Pemilu 2024 dalam podcast Deddy Corbuzier, pada 11 Maret 2022 lalu, berbuntut panjang.

Wacana yang dilontarkan LBP tersebut kemudian direspons mahasiswa se-Indonesia dengan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 11 April 2022 lalu.

Baca Juga :  5 Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil 4 Kabupaten Sukabumi, Siapa Juaranya?

Kekinian, diberitakan telisik.id, LBP dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, pada Senin, 18 April 2022, atas dugaan tindak pidana pembohongan publik terkait big data.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Luhut yang menyebutkan dalam big data terdapat 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan Pemilu 2024 menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi sampai hari ini, data yang dimaksud belum ditunjukan ke publik.

Baca Juga :  Selalu Bicara Penundaan Pemilu, PDIP: Apa Kapasitas Luhut?

Nah, pernyataan ini yang kemudian diduga menjadi tindak pidana pembohongan publik,” beber kata Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-Kepton), La Ode Tazrufin..

Laporan tersebut diterima langsung, BA Ditreskrimsus Polda Sultra, Briptu Syafryatno tertanggal 18 April 2022.

Berita Terkait

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:26 WIB

Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:01 WIB

Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terbaru

Gedung tua peninggalan Belanda - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Mengapa di Sukabumi ada nama Loji? Begini asal-usulnya

Kamis, 29 Jan 2026 - 03:02 WIB