Dugaan Pembohongan Publik Soal Big Data di Podcast Deddy Corbuzier, Luhut Dilaporkan ke Polda Sultra

- Redaksi

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luhut Binsar Pandjaitan. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Luhut Binsar Pandjaitan. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dam Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP terkait big data dengan subtansi penundaan Pemilu 2024 dalam podcast Deddy Corbuzier, pada 11 Maret 2022 lalu, berbuntut panjang.

Wacana yang dilontarkan LBP tersebut kemudian direspons mahasiswa se-Indonesia dengan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 11 April 2022 lalu.

Kekinian, diberitakan telisik.id, LBP dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, pada Senin, 18 April 2022, atas dugaan tindak pidana pembohongan publik terkait big data.

Pernyataan Luhut yang menyebutkan dalam big data terdapat 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan Pemilu 2024 menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi sampai hari ini, data yang dimaksud belum ditunjukan ke publik.

Baca Juga :  PDIP Turun, PPP dan PAN Disalip Partai Non-Parlemen, Ini Juara Pemilu 2024

Nah, pernyataan ini yang kemudian diduga menjadi tindak pidana pembohongan publik,” beber kata Sekretaris Jenderal Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-Kepton), La Ode Tazrufin..

Laporan tersebut diterima langsung, BA Ditreskrimsus Polda Sultra, Briptu Syafryatno tertanggal 18 April 2022.

Berita Terkait

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Berita Terbaru