Duh, Usaha Kuliner Omzet Rp300 Ribu di Kota Sukabumi Wajib Setor Pajak

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

Usaha kuliner kaki lima. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l CIKOLE – Kabar tidak menyenangkan bagi para pelaku usaha di bidang kuliner di Kota Sukabumi, Jawa Barat, datang pada akhir Agustus 2022 ini.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan pemilik restoran atau pengusaha penjual makanan dan minuman membayar pajak bagi usaha dengan omzet Rp300 ribu atau lebih per bulan.

Dengan asumsi satu bulan adalah 30 hari, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Sukabumi bidang kuliner dengan omzet Rp10 ribu per hari sudah wajib setor pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan beleid terbaru mengenai pajak restoran.

Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 1391 tanggal 4 Agustus 2022, mengenai pengenaan pajak restoran, disebutkan bertujuan sebagai pemberitahuan kepada para wajib pajak mengenai pengenaan pajak restoran sesuai Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dilansir portal resmi Pemkot Sukabumi, pengenaan pajak restoran sebesar 10% diberlakukan pada layanan yang disediakan pihak restoran yang nilai penjualan atau omzetnya melebihi Rp300 ribu per bulan.

Dengan demikian, Rp30 ribu dari omzet usaha sebesar Rp300 ribu harus disetorkan ke Pemkot Sukabumi.

“Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran yang diterima dengan besaran pajak,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut tersebut dikutip sukabumiheadline.com, Senin (29/8/2022) pagi.

Selain itu, BPKPD juga dapat memungut pajak, meskipun wajib pajak belum memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah, serta apabila wajib pajak telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Apabila wajib pajak tidak menunaikan pajak terutang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda,” lanjut pemberitahuan tersebut.

Berita Terkait

Produksi daging dan populasi kambing di Sukabumi, ini kandungan gizi ternak para Nabi
Sukabumi berapa? Ciamis terbanyak populasi kambing di Jabar
WIFI milik adik Prabowo jual internet Rp100.000
10 kabupaten dengan populasi sapi terbesar di Jabar, Cianjur nomor 1, Sukabumi berapa?
Pemerintah ungkap alasan utama bangun Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang
Sukabumi-Bandung Barat naik KA Siliwangi, view indah dan tarif super murah
Rupiah kian terpuruk, Purbaya: Tak masuk akal, stres saya
Mau dibantu urus legalitas dan dapat bantuan pembiayaan? Gabung Sapa UMKM di sini

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:01 WIB

Produksi daging dan populasi kambing di Sukabumi, ini kandungan gizi ternak para Nabi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28 WIB

WIFI milik adik Prabowo jual internet Rp100.000

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:00 WIB

10 kabupaten dengan populasi sapi terbesar di Jabar, Cianjur nomor 1, Sukabumi berapa?

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:47 WIB

Pemerintah ungkap alasan utama bangun Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:30 WIB

Sukabumi-Bandung Barat naik KA Siliwangi, view indah dan tarif super murah

Berita Terbaru