Eksplorasi Panas Bumi Cisolok-Cisukarame Sukabumi Disoal

- Redaksi

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mahasiswa saat beraudensi di aula setda Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/9/2021) I Istimewa

Sejumlah mahasiswa saat beraudensi di aula setda Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/9/2021) I Istimewa

sukabumiheadline.com l CISOLOK – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi (FMPLS) menyebut rencana ekplorasi panas bumi di Cisukarame, yang meliputi Kecamatan Cikakak dan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tak sesuai tata ruang.

FMPLS pun memilih melakukan audiensi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di aula Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Berita Terkait: Termasuk Cikakak Sukabumi, 90% Potensi Panas Bumi RI Belum Digarap, Mau Diekspor?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Koordinator FMPLS Faiz Abdul Muhaimin menyebut, sedikitnya ada tiga persoalan di balik eksplorasi panas bumi tersebut.

“Setidaknya ada tiga persoalan dalam pembangunan ekplorasi panas bumi di Cisukarame Cisolok ini,” ungkap Faiz, kepada sukabumiheadline.com, Kamis (16/9/2021).

Ketiga persoalan tersebut, menurut Faiz, pertama, adanya dugaan ketidaksesuaian lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi. Kedua, disinyalir lokasi tersebut dibangun di atas lahan taman nasional. Sedangkan ketiga, dalam kegiatannya FMPLS menuding belum memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).

Baca Juga :  Sebelum Lebaran BEM SI akan Kembali Melakukan Aksi Demonstrasi

“Persoalannya sudah kita (FMPLS-red) sampaikan. Namun, sayang tidak ada jawaban yang jelas dari apa yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

“Padahal, permasalahannya rencana tersebut kurang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) 22/2012 tentang RTRW. Jadi FMPLS menuntut agar pembangunan tersebut dihentikan sementara,” tegasnya.

Padahal, tambah Faiz, dalam audiensi yang di hadiri oleh Asisten Daerah (Asda) 2 Bidang Ekonomi Ahmad Riyadi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aam Amar Halim, serta Lemigas serta unsur terkait lainnya. Karenanya kami melakukan walk out dari audiensi tersebut.

“Kami tadi walk out, karena tidak ada mendapatkan jawaban yang memuaskan,” tukasnya.

Baca Juga :  Calon mahasiswa di Sukabumi wajib tahu, 10 jurusan kuliah lulusannya banyak nganggur

Sementara, Asda 2 Ahmad Riyadi menyayangkan aksi walk out mahasiswa karena adanya salah persepsi beberapa hal yang disampaikan terkait dampak dari ekplorasi panas bumi tersebut tidak sesuai yang diharapkannya.

“Sebenarnya semua yang disampaikan mahasiswa sudah di jawab. Termasuk adanya kerusakan jalan yang di jawab oleh dinas ESDM dan akan di perbaiki. Hanya yang sifatnya krusial belum ditemukan persepsi yang sama,” jelasnya.

Mengenai persoalan Perda 22/2012, di sana itu ada kegiatan ekploitasi dan eksplorasi. Jadi, kalau ekplorasi itu masih dalam tahap penelitian, sehingga posisi pengeboran bisa bergeser.

“Berkaitan dengan tata ruang di Perda 22/2012 ada penjelasan mengenai ekplorasi, di sini terjadi pesepsi yang kurang selaras,” sebutnya.

Mungkin mahasiswa menganggap kegiatan sekarang itu adalah eksploitasi. Padahal, yang sekarang berjalan di Cikakak itu adalah eksplorasi dan sudah tercantum di dalam perda.

“Bukan eksploitasi tapi eksplorasi, dan sudah tercantum dalam Perda 22/2012 tentang RTRW pasal 98 ayat 6 huruf E, jadi sudah ada tentang eksplorasi,” jelasnya.

Berita Terkait

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM
IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika
Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh
Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan
Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Dedi Mulyadi jengkel lihat kondisi Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:47 WIB

63 warga Sukabumi dan Cianjur tak digaji terlantar di Batam dipulangkan KDM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:47 WIB

IMM: 12 ASN RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terlibat narkotika

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Trailer melintang Jalan Angkrong Sukabumi, macet total buruh pelajar ngeluh

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kisah Geri, pelajar Sukabumi dianiaya warga tanpa alasan, keluarga tuntut keadilan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Bupati tanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Berita Terbaru