Eksplorasi Panas Bumi Cisolok-Cisukarame Sukabumi Disoal

- Redaksi

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mahasiswa saat beraudensi di aula setda Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/9/2021) I Istimewa

Sejumlah mahasiswa saat beraudensi di aula setda Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/9/2021) I Istimewa

sukabumiheadline.com l CISOLOK – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi (FMPLS) menyebut rencana ekplorasi panas bumi di Cisukarame, yang meliputi Kecamatan Cikakak dan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tak sesuai tata ruang.

FMPLS pun memilih melakukan audiensi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) di aula Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Berita Terkait: Termasuk Cikakak Sukabumi, 90% Potensi Panas Bumi RI Belum Digarap, Mau Diekspor?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, Koordinator FMPLS Faiz Abdul Muhaimin menyebut, sedikitnya ada tiga persoalan di balik eksplorasi panas bumi tersebut.

“Setidaknya ada tiga persoalan dalam pembangunan ekplorasi panas bumi di Cisukarame Cisolok ini,” ungkap Faiz, kepada sukabumiheadline.com, Kamis (16/9/2021).

Ketiga persoalan tersebut, menurut Faiz, pertama, adanya dugaan ketidaksesuaian lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi. Kedua, disinyalir lokasi tersebut dibangun di atas lahan taman nasional. Sedangkan ketiga, dalam kegiatannya FMPLS menuding belum memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).

Baca Juga :  Mahasiswa Klaim Miliki Data 3 Ribu Penerima Bansos Fiktif di Kota Sukabumi

“Persoalannya sudah kita (FMPLS-red) sampaikan. Namun, sayang tidak ada jawaban yang jelas dari apa yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

“Padahal, permasalahannya rencana tersebut kurang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) 22/2012 tentang RTRW. Jadi FMPLS menuntut agar pembangunan tersebut dihentikan sementara,” tegasnya.

Padahal, tambah Faiz, dalam audiensi yang di hadiri oleh Asisten Daerah (Asda) 2 Bidang Ekonomi Ahmad Riyadi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aam Amar Halim, serta Lemigas serta unsur terkait lainnya. Karenanya kami melakukan walk out dari audiensi tersebut.

“Kami tadi walk out, karena tidak ada mendapatkan jawaban yang memuaskan,” tukasnya.

Sementara, Asda 2 Ahmad Riyadi menyayangkan aksi walk out mahasiswa karena adanya salah persepsi beberapa hal yang disampaikan terkait dampak dari ekplorasi panas bumi tersebut tidak sesuai yang diharapkannya.

Baca Juga :  PLTP Salak Sukabumi 1980-2024, dari Unocal hingga Star Energy

“Sebenarnya semua yang disampaikan mahasiswa sudah di jawab. Termasuk adanya kerusakan jalan yang di jawab oleh dinas ESDM dan akan di perbaiki. Hanya yang sifatnya krusial belum ditemukan persepsi yang sama,” jelasnya.

Mengenai persoalan Perda 22/2012, di sana itu ada kegiatan ekploitasi dan eksplorasi. Jadi, kalau ekplorasi itu masih dalam tahap penelitian, sehingga posisi pengeboran bisa bergeser.

“Berkaitan dengan tata ruang di Perda 22/2012 ada penjelasan mengenai ekplorasi, di sini terjadi pesepsi yang kurang selaras,” sebutnya.

Mungkin mahasiswa menganggap kegiatan sekarang itu adalah eksploitasi. Padahal, yang sekarang berjalan di Cikakak itu adalah eksplorasi dan sudah tercantum di dalam perda.

“Bukan eksploitasi tapi eksplorasi, dan sudah tercantum dalam Perda 22/2012 tentang RTRW pasal 98 ayat 6 huruf E, jadi sudah ada tentang eksplorasi,” jelasnya.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara
Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang
40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3
Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:14 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB

Senin, 16 Februari 2026 - 19:14 WIB

Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Senin, 16 Februari 2026 - 01:41 WIB

Cerita pria Bojonggenteng Sukabumi 3 tahun jadi pegawai pabrik di Osaka Jepang

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:14 WIB

40 pelajar SMP asal Sukabumi dan Cianjur diamankan karena keluyuran malam di Bandung

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:12 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Berita Terbaru

Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara - Dok. Pasmar 1

Sukabumi

Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Senin, 16 Feb 2026 - 19:14 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131