Gerakan Shalat Dijadikan Candaan, Ketum PAN Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri, Pelapor: Tangkap Zulhas!

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. l Istimewa

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Ketua Umum PAN Zulkifli Hasana diduga telah melecehkan ibadah shalat. Sosok yang biasa dipanggil Zulhas saat itu mengungkapkan, ada kelompok yang fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres, ketika menjalankan shalat tidak berani melafalkan ‘Amin’ begitu imam selesai membaca Surat Al Fatihah.

Atas dasar tersebut, Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran pun melaporkan pria yang juga menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) itu ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami dari forum umat Islam bersatu (FUIB) menggelar aksi demo tentang penistaan agama yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan,” kata Rahmat Himran saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya, pernyataan Zulkifli Hasan itu telah mencederai nilai-nilai agama dengan melecehkan atau menjadikan shalat sebagai bahan candaan politik.

“Shalat sebagai mainan yang beberapa hari viral di berbagai media menyampaikan bahwa dalam shalat magrib sudah tidak ada lagi jemaah yang mengucapkan kata ‘amin’ pada saat pembacaan surat Al-Fatihah,” katanya.

“Bahkan Zulkifli Hasan kemudian mencemooh dengan menistakan agama dengan cara tahyatul masjid yang tadinya memakai tahiyat jari telunjuk kemudian sampai saat ini justru jamaah sudah memakai dua jari. Ini adalah merupakan penistaan agama yang sangat keji,” kata dia.

Baca Juga :  Ada Cak Imin, Ini Daftar Capres 2024 Versi PKS

Rahmat juga menjelaskan bahwa pihaknya turut membawa beberapa bukti seperti rekaman soft copy dan hard copy.

“Yang nantinya akan kita sampaikan dalam pelaporan resmi di Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya.

FUIB, kata Rahmat, mendesak agar Zulkifli Hasan dapat diadili dan ditangkap dengan alasan dugaan penistaan agama.

“Jika Kapolri tidak memproses Zulkifli Hasan, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat yang ada di Indonesia,” pungkas Rahmat.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Berita Terbaru

Ilustrasi pria memegang senapan - sukabumiheadline..com

Sukabumi

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Sabtu, 7 Feb 2026 - 23:14 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131