Gila! Uang Palsu Senilai Ratusan Juta Siap Edar di Kadudampit Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang palsu senilai Rp105 juta diamankan dari sebuah vila di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Uang palsu senilai Rp105 juta diamankan dari sebuah vila di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Uang kertas palsu pecahan 100 ribu Rupiah senilai total Rp105 juta berhasil digagalkan pihak kepolisian, di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023).

Informasi diperoleh, peredaran uang palsu tersebut berhasil diungkap seorang penjaga Villa Cibunar Salse di Kampung Cibunar RT 001/001, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit.

Menurut Kapolsek Kadudampit, Iptu Awan Kurniawan, pengungkapan Upal tersebut, bermula dari laporan Ketua RW yang mendapatkan informasi dari salah seorang pekerja Villa Cibunar Salse tentang gerak gerik tamu yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, penyewa villa menggunakan sepeda motor di susul mobil berjenis Toyota Avanza pada dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

“Pekerja di Villa Cibunar Salse ini mencurigai gerak gerik penyewa villa yang berjumlah lima orang karena membawa sebuah peti berukuran sekira 40 centimeter, panjang 1 meter, dan tinggi sekira 60 centimeter, ke dalam villa,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Ketua RW 001, Sandra Susanto, melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Gede Pangrango.

“Setelah diperiksa, ternyata di dalam peti itu ada uang palsu pecahan 100 ribu yang dikemas sebanyak 30 gepok, senilai kurang lebih Rp105 juta,” kata Awan.

Dari hasil penyelidikan, satu dari lima orang penyewa di Villa Cibunar Salse tersebut merupakan warga Cirebon berinisial B berusia sekitar 53 tahun. Hal itu diketahui KTP yang diberikan oleh salah seorang penyewa kepada penjaga vila.

“Awalnya mereka berencana menginap di Villa Cibunar Salse selama dua hari,” imbuhnya.

Namun sayangnya, saat polisi tiba di lokasi, kelima penyewa tersebut sudah tidak ada di vila. Bahkan, kondisi pintu masuk Villa Cibunar Salse masih dalam keadaan terkunci.

“Kuncinya dibawa oleh si penyewa. Setelah kami melakukan penyelidikan di vila tersebut yang ditemukan hanya satu buah peti berisi uang palsu,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, saat ini perkaranya tengah masuk dalam proses tahap penyelidikan.

“Ini murni tindak pidana peredaran uang palsu atau penipuan. Tapi, pelakunya belum ketangkap. Karena, saat kita tiba di lokasi mereka ini sudah melarikan diri menggunakan mobil,” pungkasnya

Berita Terkait

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!
DPRD Kabupaten Sukabumi dalami perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Rabu, 9 September 2026 - 17:10 WIB

Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi

Selasa, 8 September 2026 - 21:27 WIB

Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Berita Terbaru

Sebuah rumah bergaTaufiq Ismail membaca puisi di Kota Sukabumi - Fadli Zon

Kultur

Kala penyair legendaris Taufiq Ismail baca puisi di Sukabumi

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:42 WIB

Ilustrasi vape - sukabumiheadline.com

Regulasi

BNN minta semua jenis vape dilarang

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:21 WIB