Guru dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Kurungan

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

sukabumiheadline.com -Seorang pelajar SMP Negeri (SMPN) 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditemukan tewas mengambang di sungai.

Ironisnya, korban berinisial MA dikabarkan tewas saat sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diadakan sekolahnya.

Untuk informasi, ospek atau perploncoan sudah dilarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, kemudian disiasati dengan memilih istilah yang lebih manusiawi, yakni MPLS, meskipun dalam praktiknya tidak jauh berbeda dengan plonco. Baca lengkap: Terbaru Pelajar SMP di Sukabumi Tewas di Sungai, Ini Aturan yang Melarang Perploncoan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Alqofiki, SH., dari Kantor Hukum Gedung Putih menyebut guru pendamping dalam kasus kematian MA terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau kurungan selama satu tahun.

“Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,'” ungkap Hasan kepada sukabumiheadline.com, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga :  Keren, Empat Pemuda Nagrak Bawa Tim Futsal Kabupaten Sukabumi Raih Medali Emas

Menurutnya, hal itu karena pelajar SMP termasuk kategori anak di bawah umur yang masih memerlukan pengawasan dan bimbingan.

“Terlebih, kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah. Tentunya para pelajar itu masih memerlukan pengawasan dari gurunya,” jelas Hasan.

Terkait perbedaan hukuman penjara dan kurungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 359 tersebut, pria yang akrab dipanggil Aka itu mengatakan bahwa intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.

“Sama-sama penahanan, akan tetapi perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Rumah Warga Jayanti Sukabumi Ambruk, Ini Penyebabnya

“Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan atau eulpose misdrijven dan pelanggaran,” tambah dia.

Adapun, bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu, pada poin (a) di mana terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak.

“Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya,” jelas Aka.

“Sementara, pada poin b, berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang,” pungkas Aka.

Diberitakan sebelumnya, MA ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Baca lengkap: Perploncoan, 5 Fakta Jasad Siswa SMP Negeri 1 Ciambar Sukabumi Tewas Mengambang di Sungai

Berita Terkait

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas
1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar
Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik
Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil
PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai
Operasi Ketupat 2025, ini jenis kendaraan yang dilarang melintas
Dinilai ancam demokrasi dan supremasi sipil, mahasiswa UI gugat UU TNI ke MK
Suap hakim agar bebas, terpidana bunuh wanita Sukabumi: Kami sekeluarga taat hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Sabtu, 19 April 2025 - 12:00 WIB

1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Kamis, 17 April 2025 - 16:30 WIB

Probowo minta anak istri koruptor diperhatikan, Menkum: RUU Perampasan Aset terkendala politik

Minggu, 13 April 2025 - 07:39 WIB

Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

Selasa, 1 April 2025 - 03:28 WIB

PP 20/2021: Negara akan ambil alih tanah atau rumah warisan terbengkalai

Berita Terbaru