Guru dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Kurungan

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

sukabumiheadline.com -Seorang pelajar SMP Negeri (SMPN) 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditemukan tewas mengambang di sungai.

Ironisnya, korban berinisial MA dikabarkan tewas saat sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diadakan sekolahnya.

Untuk informasi, ospek atau perploncoan sudah dilarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, kemudian disiasati dengan memilih istilah yang lebih manusiawi, yakni MPLS, meskipun dalam praktiknya tidak jauh berbeda dengan plonco. Baca lengkap: Terbaru Pelajar SMP di Sukabumi Tewas di Sungai, Ini Aturan yang Melarang Perploncoan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Alqofiki, SH., dari Kantor Hukum Gedung Putih menyebut guru pendamping dalam kasus kematian MA terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau kurungan selama satu tahun.

“Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,'” ungkap Hasan kepada sukabumiheadline.com, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga :  Bertahun-tahun Jalan Bangbayang Cicurug Sukabumi Rusak, Warga: Kapan Diperbaiki?

Menurutnya, hal itu karena pelajar SMP termasuk kategori anak di bawah umur yang masih memerlukan pengawasan dan bimbingan.

“Terlebih, kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah. Tentunya para pelajar itu masih memerlukan pengawasan dari gurunya,” jelas Hasan.

Terkait perbedaan hukuman penjara dan kurungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 359 tersebut, pria yang akrab dipanggil Aka itu mengatakan bahwa intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.

“Sama-sama penahanan, akan tetapi perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara,” jelasnya.

“Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan atau eulpose misdrijven dan pelanggaran,” tambah dia.

Baca Juga :  Ratu Selatan, Beras Alami dari Surade Sukabumi Tembus Pasar Kota-kota Besar

Adapun, bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu, pada poin (a) di mana terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak.

“Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya,” jelas Aka.

“Sementara, pada poin b, berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang,” pungkas Aka.

Diberitakan sebelumnya, MA ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Baca lengkap: Perploncoan, 5 Fakta Jasad Siswa SMP Negeri 1 Ciambar Sukabumi Tewas Mengambang di Sungai

Berita Terkait

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Berita Terbaru

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Regulasi

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Jumat, 13 Feb 2026 - 22:29 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali - Facebook Budi Azhar Mutawali

Legislatif

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi puji Program Pro Women 3

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:12 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Prabowo mau kumpulkan semua video yang hina MBG

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:42 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131