Guru dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Kurungan

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

Evakuasi pelajar SMPN 1 Ciambar tenggelam di sungai. l Istimewa

sukabumiheadline.com -Seorang pelajar SMP Negeri (SMPN) 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditemukan tewas mengambang di sungai.

Ironisnya, korban berinisial MA dikabarkan tewas saat sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diadakan sekolahnya.

Untuk informasi, ospek atau perploncoan sudah dilarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, kemudian disiasati dengan memilih istilah yang lebih manusiawi, yakni MPLS, meskipun dalam praktiknya tidak jauh berbeda dengan plonco. Baca lengkap: Terbaru Pelajar SMP di Sukabumi Tewas di Sungai, Ini Aturan yang Melarang Perploncoan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Alqofiki, SH., dari Kantor Hukum Gedung Putih menyebut guru pendamping dalam kasus kematian MA terancam hukuman penjara 5 tahun dan atau kurungan selama satu tahun.

“Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,'” ungkap Hasan kepada sukabumiheadline.com, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga :  Waskita Karya Klaim Tol Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Hampir Rampung

Menurutnya, hal itu karena pelajar SMP termasuk kategori anak di bawah umur yang masih memerlukan pengawasan dan bimbingan.

“Terlebih, kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah. Tentunya para pelajar itu masih memerlukan pengawasan dari gurunya,” jelas Hasan.

Terkait perbedaan hukuman penjara dan kurungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 359 tersebut, pria yang akrab dipanggil Aka itu mengatakan bahwa intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana.

“Sama-sama penahanan, akan tetapi perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara,” jelasnya.

Baca Juga :  Harus Operasi, Kabar Terkini Pasutri Korban Kebakaran di Bojonggenteng Sukabumi

“Hukuman kurungan ditentukan bagi delik yang lebih ringan seperti kejahatan kealpaan atau eulpose misdrijven dan pelanggaran,” tambah dia.

Adapun, bentuk lain dari sifat lebih ringan hukuman kurungan dibandingkan hukuman penjara yaitu, pada poin (a) di mana terpidana penjara dapat dibawa ke tempat lain untuk dipindahkan dan tidak boleh menolak.

“Sedangkan terpidana kurungan berdasarkan Pasal 21 KUHP tidak boleh dipindahkan tanpa mendapat persetujuannya,” jelas Aka.

“Sementara, pada poin b, berdasarkan Pasal 23 KUHP, terpidana kurungan masih bisa mendapat uang saku diluar upah kerja wajib, sebagai bekal saat ia keluar dari penjara dan pulang,” pungkas Aka.

Diberitakan sebelumnya, MA ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, kabupaten Sukabumi pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Baca lengkap: Perploncoan, 5 Fakta Jasad Siswa SMP Negeri 1 Ciambar Sukabumi Tewas Mengambang di Sungai

Berita Terkait

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil
ASN di Sukabumi diculik pengusaha, cemburu atau proyek? Kuasa hukum ungkap kronologisnya
Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:02 WIB

ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat

Senin, 15 Desember 2025 - 21:24 WIB

Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap

Senin, 15 Desember 2025 - 15:02 WIB

Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Ilustrasi ular berbahaya bagi manusia - sukabumiheadline.com

Hikmah

Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Sabtu, 20 Des 2025 - 21:53 WIB