Guru Madrasah di Sukabumi, Kata Menag Statusnya Inpassing Bukan ASN Berhak Dapat Ini

- Redaksi

Minggu, 24 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Guru madrasah di Sukabumi, Jawa Barat, ada kabar terbaru buat Anda. Baru baru ini, Menteri Agama (Menang) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah.

Adapun, status guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tegas Menag, Sabtu (23/9/2023).

Inpassing, kata dia, adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Baca Juga :  Komentar NasDem Soal Menag Bilang yang Pilih Amin adalah Bid'ah

Dengan telah terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.

“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sebut Menag Yaqut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, penerbitan SK Inpassing menjadi salah satu program prioritas GTK dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru. Untuk tahun 2023, program ini dikhususkan bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga :  Lowongan 3.600 Pendamping Produk Halal di Jawa Barat, Daftar Online Ini Syaratnya

“Jadi, guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik belum disetarakan jabatan fungsionalnya,” jelas Zain.

“SK Inpassing yang sudah saya tandatangani secara digital kini sudah dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id,” lanjutnya.

Dijelaskan Zain, SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id. Sehubungan itu, Zain mengimbau agar para guru memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.

“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download,” ucapnya.

Berita Terkait

ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat
Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek
Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda
Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol
Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi
Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:08 WIB

ODOL haram! Hari ini mulai berlaku truk dua sumbu untuk angkutan barang di Jawa Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 06:50 WIB

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

Senin, 29 Desember 2025 - 00:18 WIB

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:59 WIB

Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda

Berita Terbaru