Wednesday, June 7, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Tolak Permintaan Maaf Oknum Perwira TNI Pembunuh dua Sejoli asal Bandung

Priyanto kukuh membuang mayat korban.

Rio Adrian by Rio Adrian
1 year ago
in Hukum
0
tni

Oknum TNI tabrak dua sejoli. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan pasangan sejoli asal Bandung, Handi Saputra dan Salsabila, menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf kepada kedua ayah korban, Etes Hidayatullah dan Jajang.

Priyanto menyampaikan permohonan maaf ini dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ia menyampaikan permohonan maaf saat ketua majelis hakim menawarkan kepadanya apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban. Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim. “Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.

Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut. Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

Baca Juga

Tetap Dihukum Mati, Ini Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Warga Sukabumi dan 11 Korban Dibunuh Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara

Dari Balik Jeruji Besi, Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh untuk Anaknya, Begini Isinya

Ditolak GP Ansor di Masjid Al Jabbar, Ustadz Khalid Basalamah Dibela Advokat

Berita Terkait : Pengamat Militer: Oknum TNI Penabrak Sejoli di Bandung Layak Dihukuman Mati

Hakim pun meminta Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf di kesempatan lain. “Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati, jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata ketua majelis hakim.

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun, subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Namun, dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Diberitakan sebelumnya, setelah kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, rombongan terdakwa membawa kedua tubuh korban. Priyanto, dalang dari pembunuhan ini telah memiliki niat membuang tubuh kedua korban selepas tabrakan itu.

Niatan jahat Kolonel Inf Priyanto sempat dicegah oleh dua anak buahnya yang menjadi sopir pribadinya. Bahkan, salah satu anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat berulang kali memohon agar membawa para korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Tapi, permohonan tersebut ditolak dan Kolonel Inf Priyanto tetap kukuh ingin membuang tubuh korban ke sungai.

Jasad kedua korban kemudian ditemukan di lokasi yang berbeda di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, beberapa hari setelah kecelakaan terjadi.

Tags: BandunghakimKUHPOknum PerwiraPembunuhan BerencanaTNI
Previous Post

MotoGP di Mandalika, Ini Sirkuit F1 di Bintan

Next Post

Cinta 5 Kali Kandas, Pria Palabuhanratu Sukabumi Akhirnya Nikah Dibantu Ridwan Kamil

Rio Adrian

Rio Adrian

Related Posts

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa
Hukum

Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

4 June 2023
Pasutri penipu tiket konser Coldplay jadi tersangka. l Istimewa
Hukum

Penipu Tiket Coldplay Dirilis Polisi Pakai Jilbab, MUI: Jangan Dipakaikan Baju Agama

27 May 2023
Johnny G Plate ditahan. l Istimewa
Hukum

Rugikan Negara Rp8 Triliun, Menteri dari Partai Nasdem Tersangka Korupsi

17 May 2023
Muhammad Kece
Hukum

Laptop Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW Dihancurkan

13 May 2023
Proses pembongkaran jenazah yang diduga merupakan korban dari dukun pengganda uang, Tohari alias Slamet. l Istimewa
Hukum

Warga Sukabumi Dibunuh, Pencarian Korban Dukun Penggandaan Uang Dilanjutkan

20 April 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Tetap Dihukum Mati, Ini Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

12 April 2023
Next Post
Arab dan Clarisa. l Istimewa

Cinta 5 Kali Kandas, Pria Palabuhanratu Sukabumi Akhirnya Nikah Dibantu Ridwan Kamil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bendera Partai Perindo. l Istimewa

Daftar Lengkap Bacaleg Partai Perindo Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

7 June 2023
Elis Suminar, guru honorer TK usaha membuat buket. l Istimewa

Mandiri dari Kecil, Honorer TK di Parakansalak Sukabumi Usaha Buket Omzet Jutaan Rupiah

7 June 2023
PT Angkasa Pura 1. l Istimewa

Warga Sukabumi, Ada Lowongan Kerja di Angkasa Pura untuk Lulusan SMA dan D3

7 June 2023
Ilustrasi peluang bisnis. l Istimewa

Sukabumi Kaya, 5+5 Peluang Bisnis Ini Dijamin Cuan

7 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline